KEADILAN- PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) didakwa memperkaya diri sendiri yang telah merugikan negara sebesar Rp313,3 miliar dalam proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang (BPKS), Aceh tahun anggaran 2006-2011.
Kedua BUMN itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak April 2018 silam. Jaksa menyatakan, NK dan TS bersama Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) telah melakukan sejumlah perbuatan yang dinilai melanggar hukum. Setidaknya, PT NK telah memperkaya sendiri sebesar Rp44,6 miliar. PT TS sebesar Rp49,9 miliar dan Heru Laksono Rp34 miliar.
“Yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang memperkaya Terdakwa I (NK) sejumlah Rp44.681.053.100 dan Terdakwa II (TS) sejumlah Rp49.908.196.378,” kata jaksa penuntut umum KPK, M Asri Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (7/2).
Jaksa juga membeberkan pihak lain yang diduga turut menikmati bancakan dalam proyek tersebut. Mereka adalah Syaiful Ahmad (almarhum) sebesar Rp7,49 miliar, Ramadhani Ismy (almarhum) sejumlah Rp3,2 miliar, Sabir Said sebesar Rp12,7 miliar, Bayu Ardhianto Rp4,3 miliar, dan Syaiful Ma’ali Rp1,2 miliar.
Selain mereka, ada pula nama Taufik Reza sebesar Rp1,35 miliar, Zainuddin Hami Rp7,5 miliar, Ruslan Abdul Gani sebesar Rp100 juta, Ananta Sofwan sebesar Rp977 juta, P Budi Perkasa Alam (BPA) sejumlah Rp14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific (SBP) sejumlah Rp1,75 miliar, serta pihak-pihak lainnya sejumlah Rp129,5 miliar.
Dalam persidangan ini, PT NK diwakili Haedar A Karim, selaku direktur utama. Sementara PT TS diwakili Muhammad Taufik Reza selaku direktur utama. Kedua persero itu dinilai telah melakukan perbuatan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari sejumlah proyek pembangunan milik pemerintah.
Kasus dugaan korupsi ini, bermula saat BPKS mulai memprogram pembangunan dermaga bongkar Sabang. Pembangunan tersebut, digunakan sebagai kawasan industri perikanan terpadu internasional Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2004.
Proyek itu sempat terhenti pada 2005 akibat bencana tsunami Aceh. Proyek kembali dilanjutkan pada 2006 sampai dengan 2011 lalu. Pada tahun itulah proyek tersebut terjadi sejumlah penyimpangan.
“Seharusnya Terdakwa I dan Terdakwa II tidak layak ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan dan tidak berhak mendapatkan kekayaan atau keuntungan karena keuntungan tersebut berasal dari hasil kejahatan dan keuntungan yang sudah dibagikan dan diterima Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan keuntungan yang tidak sah,” ujarnya.
Jaksa KPK mencatat, selisih antara penerimaan riil dan biaya riil yang dikeluarkan selama periode pembangunan dermaga pada tahun 2004-2011. Tak hanya itu, terdapat juga penggelembungan harga satuan dan volume yang merugikan negara hingga Rp313 miliar.
Rinciannya yakni, selisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2004 sampai dengan 2011 sebesar sebesar Rp287.270.626.746,39. Kedua, kekurangan volume terpasang tahun 2006 sampai dengan 2011 sebesar Rp15.912.202.723,80.
“Ketiga, penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp10.162.914.065,” tuturnya.
Atas perbuatan dua korporasi itu, PT NK dan PT TS didakwa Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.













