KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan tak hanya mengejar tanggung jawab hukum korporasi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Namun juga mengejar perseorangan dalam perusahaan yang memiliki kode INRU di Bursa Efek Jakarta tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syaiful Bahri Siregar terkait perkembangan penyidikan perkara korupsi transfer pricing dan under invoicing selama 2008-2025 yang dilakukan perusahaan besutan taipan Sukanto Tanoto tersebut.
Syaiful menampik penyidik tak akan mengusut peran perorangan di tubuh INRU dalam praktik korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun tersebut.
“Ini kami masih berjalan. Percayalah, nanti akan kami sampaikan perkembangan-perkembangan penyidikannya,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Saiful Bahri Siregar, seperti dikutip Selasa (08/09/2026).
Selain itu, dia memberi isyarat penetapkan INRU sebagai tersangka korporasi juga didasarkan pada fakta bahwa perusahaan tersebut masih aktif beroperasi. Bahkan, kata dia, penetapan tersebut turut menopang gugatan Kementerian Lingkungan Hidup yang tengah mengajukan perkara perdata terhadap INRU yang dituduh menjadi pemicu kerusakan alam dan bencana alam di Sumatra pada akhir 2025.
“PT TPL ini masih aktif, dan sekarang masih ada gugatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup di Kota Medan. Mungkin itu yang dapat kami sampaikan,” ujar dia.
Sejak 2008 hingga 2025, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melaksanakan kegiatan usahanya melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, yakni DP Macau Marketing International Ltd, dan penjualan lokal kepada afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
Dalam hal ini, penjualan ekspor diduga dilakukan secara melawan hukum dengan mengubah atau memanipulasi (under invoicing) HS Code produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk Dissolving Pulp, tetapi diubah menjadi produk Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Dalam pelaksanaan penjualan produk pulp dan penjualan lokal, korporasi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) tersebut berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing dan Laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi. Namun, mereka justru menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya.
Selain itu, korporasi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Sehingga, dalam menelaah kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun. Pejabat yang berwenang juga tidak melakukan perbandingan harga atas laporan dokumen transfer pricing dan SPT Korporasi PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Perbuatan korporasi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tersangka korporasi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dijerat dengan sangkaan pasal berlapis.
Sangkaan Primair melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sangkaan Subsidair melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Berbekal Hasil Pemeriksaan Ratusan Saksi, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi







