Tak Setuju Program Restrukturisasi, 17 Nasabah Gugat Jiwasraya 

KEADILAN- PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digugat oleh nasabahnya. Sebanyak 17 pemegang polis Jiwasraya menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak setuju dengan program restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 801/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, tentang perbuatan melawan hukum.

Dalam petitum gugatannya, para nasabah meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat mengeluarkan empat putusan.

Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan kepada para tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat.

Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan. Keempat, meminta kepada majelis hakim agar para tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian secara tunai berupa kerugian materiil dengan rincian tidak dibayarnya nilai tunai polis, hilangnya manfaat komersial dan biaya proses hukum sebesar Rp100.992.900.030 dan kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000.

Kuasa hukum para nasabah Anthony LP Hutapea mengatakan, kliennya tidak setuju dengan program restrukturisasi lantaran program tersebut dianggap dapat mengurangi nilai polis kliennya mencapai 30 persen.

“Dan jangka waktu pembayarannya bertahap dari 5 hingga 15 tahun,” ucap Anthony di PN Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

Dia mengatakan, selain PT Asuransi Jiwasraya, ada 28 pihak yang menjadi tergugat. Antar lain, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Otoritas Jasa Kauangan (OJK), PT Bank Tabungan Negara (Persero), Standard Chartered Bank Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Kemudian, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) yang sekarang dikenal sebagai Indonesia Financial Group (IFG).

Anthony menjelaskan, pihaknya turut menggugat bank-bank tersebut karena mereka menjadi bagian pemasaran produk polis PT Asuransi Jiwasraya. Sehingga kliennya tergiur membeli dan dirugikan.

“Jadi kita menuntut maunya agar dibayar sesuai dengan nilai polis. (Karena) program restrukturisasinya kan ini Asuransi Jiwasraya mau ditutup dan dialihkan ke IFG, nah IFG ini yang membuat polis baru,” kata Anthony.

“Secara materiil total nilai gugatan klien kami mencapai Rp109,9 miliar. Sedangkan nilai kerugian immateriilnya mencapai Rp5 miliar,” tuturnya.

Sidang perdana hari ini hanya sebatas pemeriksaan legal standing kuasa dari penggugat dan tergugat, salah satunya dari pihak kuasa hukum Bank BRI. Dalam sidang ini tidak semua tergugat hadir di persidangan.

Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri lantas menunda sidang selama satu bulan ke depan, untuk melakukan pemanggilan ulang kepada para pihak yang tidak hadir.

Perlu diketahui, PT Asuransi Jiwasraya membuat program restrukturisasi karena perusahaan pelat merah itu, tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis akibat tekanan likuiditas yang berdampak pada gagal bayar.

Program restrukturisasi polis Jiwasraya tersebut sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi ini.

Pada Pasal 54 POJK tersebut, disebutkan bahwa OJK dapat memerintahkan kepada perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada perusahaan lain, ketika perusahaan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan