Keadilan
Keadilan

KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Solok Selatan, Sumatera Barat, Muzni Zakaria menerima sejumlah pemberian dari pengusaha berupa uang tunai, barang dan uang pinjaman.

“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah yaitu uang secara bertahap,” kata JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (10/6/2020).

Sidang kasus Bupati dua periode itu, dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Yoserizal, beranggotakan Zalekha, dan M Takdir.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Rikhi merinci penerimaan Muzni secara bertahap dalam rentang bulan April hingga November 2018, Muzni telah menerima uang dengan total Rp 3.375.000.000.

Rinciannya, uang sebesar Rp 25 juta, kemudian uang Rp 100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan terakhir Rp 3,2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,375 miliar.

Patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang-uang dan karpet tersebut sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa memberikan dua paket pembangunan kepada pihak pengusaha Muhammad Yamin Kahar,” ungkap jaksa.

Dua paket pembangunan itu adalah Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.

Diketahui, sekitar bulan Januari 2018, selaku Bupati Solok Selatan, Muzni mendatangi rumah terdakwa Muhammad Yamin Kahar. Dia menawarkan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp 55 miliar.

Beberapa hari usai pertemuan tersebut, Muzni memanggil Hanif Rasimon dan Martin Edi selaku Kepala Pengadaan Barang/Jasa dan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Pemkab Solok Selatan.

Usai pertemuan itu, Muzni memberikan arahan agar proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan dapat dimenangkan oleh perusahaan Muhammad Yamin Kahar (Dempo Group).

Perbuatan terdakwa tersebut, dinilai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Solok Selatan sebagaimana diatur pasal 5 angka 4, dan pasal 5 angka 6 Undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Atas perbuatannya, Muzni dijerat dengan dua dakwaan dengan sama-sama pasal suap. Pertama dakwaan menggunakan pasal 12 B Undang-undang Tipikor dan alternatif kedua dengan pasal 11 Undang-undang Tipikor.

Pada bagian lain, pengusaha Muhammad Yamin Kahar yang diduga sebagai pemberi suap telah disidang terlebih dahulu dan tengah berjalan hingga saat ini.

AINUL GHURRI

Tagged: , ,

1 thought on “Bupati Nonaktif Solok Selatan Didakwa Suap Pembangunan Masjid

Comments are closed.