KEADILAN– Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyakini bahwa kebenaran akan menang. Hal itu disampaikan sebelum memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hasto mengatakan, dirinya telah mempersiapkan pledoi yang menitikberatkan pada prinsip morality of law dan due process of law berisi refleksi atas seluruh proses persidangan yang telah ia jalani.
“Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang, Satyam Eva Jayate,” kata Hasto sebelum lanjutan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (03/07/2025).
Pledoi yang sudah disiapkan akan dibacakan pada persidangan berikutnya, kata Hasto, akan menjadi momen penting dalam membela prinsip-prinsip hukum yang adil dan bermoral.
“Good news-nya, pledoi sudah saya selesaikan, tinggal disesuaikan dengan tuntutan dari JPU, dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” ujar Hasto .
Diketahui, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.
Terkait perkara ini, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.








