KEADILAN– Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” ujar Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2024).
Dengan selesainya pelimpahan berkas tersebut, status penahanan dari para terdakwa menjadi wewenang dari hakim Pengadilan Tipikor. Titto menyebutkan, ada 6 berkas perkara yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 terdakwa.
Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim. Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Total besaran yang diterima para terdakwa Rp6,3 miliar,” tuturnya.
Ada sejumlah tahanan di Rutan KPK yang akan diungkap jaksa dalam surat dakwaan telah memberikan uang kepada para terdakwa.
Nantinya, Tim Jaksa akan membuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa. Seperti eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, bekas Bupati Banyuasin Sumatera Selatan Dodi Reza Alex Noerdin.
Kemudian, eks Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin, eks Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Yoory Cornelis Pinontoan, bekas staf Pemasaran PT Wika Firjan Taufa dan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
“Jadwal penetapan hari sidang sedang diproses dari Panmud (Panitera Muda) Tipikor,” pungkas Titto Jaelani.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







