Perintangan Penyidikan dan Penuntutan Perkara Korupsi Dilakukan Terstruktur dan Sistematis

KEADILAN – Perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dilakukan terstruktur dan sistematis. Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara perintangan penyidikan dan penuntutan membeberkan skenario operasi media dan penggiringan opini guna pengaruhi proses hukum perkara Timah, Impor Gula dan ekspor CPO (Pride Palm Oil) usai persidangan Terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jumat (09/01/2026).

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ditemukan adanya upaya sistematis untuk membangun narasi dan melakukan operasi media, ” kata JPU seperti dikutip Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangan persnya Sabtu malam (10/01/2026).

JPU seperti diungkapan Anang, menjelaskan apa yang dilakukan tersebut merupakan rangkaian untuk menciptakan pemberitaan sepihak agar menjadi viral dan mempengaruhi persepsi masyarakat serta hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Untuk mempermudah modus itu, maka dibuatlah Grup Aplikasi Signal guna menampung tautan pemberitaan terkait kasus timah serta merencanakan langkah- langkah strategis untuk pengaruhi hakim.

“Grup Aplikasi Signal ini diduga diinisiasi oleh Marsela, ” ungkap JPU.

Tidak berhenti disitu, Junaedi Saibih yang notabene bagian komplotan Marcella menindak lanjuti dengan mengadakan seminar yang sudah diskenario untuk menyudutkan Kejaksaan Agung melalui Jakarta Justice Forum.

“Seminar ini dinilai sebagai bagian dari rangkaian Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan) karena menghadirkan ahli-ahli yang tidak berimbang dan hanya untungkan pihak tertentu (Marsela), ” beber JPU.

Meneror Saksi

Disamping aneka modus dan skenario tersebut, mereka melengkapi dengan politik uang dan pendiskreditan saksi. JPU menunjuk saksi (Eli Edwin) yang menerima pembayaran sebesar Rp205 juta.

“Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien yang didampingi melalui mekanisme tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF,” ujar Anang.

Dalam praktiknya, JPU juga menemukan pendiskreditan tidak hanya kepada saksi, tapi saksi ahli juga yang diajukan JPU pada persidangan sebelumnya.“Caranya, melalui pelaporan hukum, ” tambah Anang mengutip JPU.

Terorganisir, Sistematis dan Terencana

Dari rangkaian tersebut, JPU simpulkan tindakan para terdakwa merupakan satu rangkaian utuh yang meliputi operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi demi mencapai keberhasilan perkara versi mereka.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ujar JPU Andi Setyawan setelah persidangan.

Kapuspenkum menerangkan pada persidangan hari Jumat laku JPU menghadirkan empat saksi. Keempatnya Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, Andi Kusuma.

Mereka dihadirkan. untuk memberikan keterangan terkait dugaan skema terorganisir yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam beberapa perkara besar, termasuk kasus timah, impor gula, dan ekspor CPO.

“Persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penyampaian alat bukti lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Anang.

Seperti diketahui modus mereka telah membuat Majelis Hakim memutus perkara CPO Onslag (ada perbuatan, tapi tidak masuk kategori pidana korupsi). Tetapi, JPU perkara itu segera mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung.

Para terdakwa Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dihukum untuk membayar kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp17 triliun lebih. Uang pengganti kerugian negara tersebut sudah dieksekusi Kejagung dan disetorkan ke kas negara. Presiden Prabowo Subianto sendiri dua kali ikut menyaksikan penyerahan uang sitaan tersebut kepada Menteri Keuangan RI di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Presiden Prabowo ke Kejagung Lagi Saksikan Penyetoran Uang Tunai Rp6,6 Triliun dan 4 Juta Hektar Hutan kepada Negara

BACA JUGA: Dukung Kejagung, Ini Pesan Prabowo untuk Jaksa