Dirut JCC: Tol MBZ Dipastikan Bisa Digunakan Semua Kendaraan

KEADILAN– Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono memastikan, jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat bisa digunakan semua golongan kendaraan.

Sebab, menurutnya, jalan tol MBZ sudah memiliki sertifikat layak desain, layak fungsi, dan layak operasi.

“Bahwa basic design menjadi acuan dan sesuai dengan kriteria desain yang ditetapkan, kemudian bertransformasi menjadi RTA yang menjadi pedoman untuk pelaksanaan pekerjaan di lapangan, hasil pekerjaan telah sesuai dengan syarat yang telah ditentukan,” ujar Djoko dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap replik penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/7/2024).

“Berbagai sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan juga dipastikan bisa digunakan untuk seluruh golongan kendaraan,” sambungnya.

Selain itu, dari segi keamanan dan kenyamanan mengemudi, jalan tol MBZ juga sudah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Di sisi lain, Djoko menyebutkan bahwa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset tidak pernah mengalihkan tanggung jawab pembangunan proyek jalan tol MBZ terhadap pekerjaan utama yang dilakukan subkontraktor.

“Bahwa KSO Waskita Acset tidak pernah mengalihkan tanggungjawab terhadap pekerjaan utama yang dilakukan oleh subkon. Fakta dan kenyataannya, yang bertanggung jawab adalah KSO Waskita-Acset,” tuturnya.

Kuasa hukum Djoko, mengatakan bahwa kliennya tak memperkaya orang lain ataupun korporasi KSO Waskita Acset. Dia mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyebut kliennya memperkaya KSO Waskita Acset, tapi tak mengadili Dono Parwoto.

“KSO Waskita-Acset mengalami kerugian akibat ditolaknya klaim pekerjaan tambah sebesar Rp1,4 triliun oleh PT JJC. Kemudian, terkait dari keterangan saksi seandainya Terdakwa Djoko Dwijono dianggap memperkaya pihak KSO Waskita Acset mengapa Dono Parwoto selaku KSO Waskita Acset tidak turut diadili dalam persidangan ini? ini pertanyaan tim penasihat hukum, padahal nama Dono Parwoto berulang kali disebutkan dalam surat dakwaan,” jelas Supriadi.

Berbagai tanggapan tersebut, Djoko berharap dan memohon kepada majelis hakim agar menerima jawaban serta memberi putusan seadil-adilnya dan terbaik baginya yakni membebaskan dari tuntutan penuntut umum.

Sebelumnya, Djoko dituntut pidana selama empat tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Jaksa penuntut umum menilai, perbuatan Djoko diatur dan diancam pidana sesuai dakwaan primer, yakni dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung