Jadi Saksi Sidang Hasto, Maruarar Siahaan: Penafsiran Ekstensif Bertentangan Dengan Karakteristik Hukum Pidana

KEADILAN-Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, penafsiran ekstensif itu bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex certa, dan apa yang tertulis atau lex scripta.

Hal ini disampaikan menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail terkait penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Saya kira kalau ditafsirkan menjadi yang ditentukan di sini adalah penyidikan tetapi diterapkan untuk penyelidikan, dia merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif itu bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex certa, dan apa yang tertulis atau lex scripta. Saya kira tidak diperkenankan,” ujar Maruarar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Maruarar dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto terkait perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

Penafsiran ekstensif dalam hukum pidana, jelas Maruar, bertentangan dengan asas legalitas yang mengharuskan kepastian, kejelasan, dan ketertulisan aturan hukum. Oleh karena itu, perluasan makna “penyidikan” menjadi “penyelidikan” dinilai tidak sesuai.

Pakar Hukum Tata Negara itu juga menyinggung sering terjadinya salah kaprah dalam memahami teori hukum Ragnok, yang menyebut hukum terdiri dari tiga elemen yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

“Kalau keadaan tidak tertahankan lagi, maka baru kita bergeser sedikit bahwa kepastian itu bisa digeser melihat unsur keadilan tetapi kalau itu tidak ada masalah seperti itu, tidak bisa digeser. Kepastian hukum itu menjadi yang utama dan karakteristik hukum pidana tadi yang kita katakan, yang menyebabkan dia tidak boleh tafsir ekstensif adalah kepastian itu,” papar Maruarar.

Ia menambahkan, dinamika hukum memang bisa melahirkan perubahan. Namun, perubahan tersebut hanya sah dilakukan jika suatu kepastian hukum menimbulkan ketidakadilan yang nyata.

“Stability itu adalah kepastian, tetapi kalau tidak tertahankan lagi kepastian itu menimbulkan ketidakadilan baru sedikit digeser dia, itulah maka ada perubahan hukum. Tetapi kalau memang itu tidak merupakan sesuatu hal yang mutlak dan apalagi kalau itu bertentangan dengan hak asasi yang diatur di dalam konstitusi kita, itu tidak diperkenankan,” kata Maruarar.

Sebelumnya, tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Tapessy mengatakan, Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli untuk menjelaskan tafsir dari undang-undang dan putusan perkara nomor 18 dan nomor 28 yang telah inkracht 5 tahun lalu.