KEADILAN– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada Zarof Ricar.
Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun kepada mantan pejabat Mahkamah Agung itu seperti dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena mempertimbangkan beberapa hal.
Jika dijatuhi pidana 20 tahun penjara, kata majelis, Zarof akan menjalani hukuman usia 83 tahun karena usianya sekarang menginjak 63 tahun, sementara harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun.
“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam persidangan.
Selain itu, majelis juga mempertimbangkan bahwa Zarof Ricar saat ini telah pula ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012–2022.
Selain itu, Zarof juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong. Total asset yang dirampas untuk negara senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram
Pada perkara ini, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara
Di perkara yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider pidana kurungan 6 bulan kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Majelis hakim menyatakan bahwa Lisa Rachmat terbukti memberi suap kepada hakim untuk mempengaruhi putusan kliennya yang ketika itu terdakwa kasus pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” papar hakim.
Lisa dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut majelis hakim, perbuatan Lisa Rachmat yang memberi suap kepada majelis hakim Pengadilan Neger Surabaya, Jawa Timur, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lembaga yudikatif.
Selaku advokat yang menyuap hakim, Lisa Rachmat dipandang telah mencederai kepercayaan masyarakat tidak hanya terhadap profesi advokat, tetapi juga lembaga peradilan.
Lisa juga dinilai menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan sehingga menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya








