Isu Suap Tan Kian kepada Empat Pejabat Kejagung, Kapuspenkum: Itu Asumsi dan Tunggu Persidangan

KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna meminta masyarakat tidak ikut berasumsi terkait isu adanya aliran suap dari pengusaha Tan Kian kepada empat pejabat Kejagung. Ia mengajak masyarakat menunggu persidangan perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan digelar dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan terkait beredarnya foto kopi yang diduga adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pengusaha Tan Kian terkait perkara Febrie Adriansyah. BAP Tan Kian itu menyorot adanya aliran dana Rp40 miliar kepada empat pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho.

Anang mengaku belum pernah mendengar langsung keterangan BAP yang diungkap kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah tersebut. “Saya ndak pernah denger statement-nya seperti apa, seberapa jelas. Itu asumsi,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).

Keadilan.id juga mendapatkan kopian yang diduga BAP Tan Kian tersebut. Saat itu terperiksa yang diduga Tan Kian seperti ditanya mengapa ia yakin Ferry Yanto Hongkiriwang bisa membantunya agar tidak menjadi tersangka dalam perkara korupsi Asabri yang saat itu diusut Kejagung.

Isu Suap Tan Kian kepada Empat Pejabat Kejagung, Kapuspenkum: Itu Asumsi dan Tunggu Persidangan 2
Kopian yang diduga BAP Tan Kian.

Terperiksa yang diduga Tan Kian itu menyebut bahwa saat perkara Asabri diusut ia merasa terdesak. Ia lalu dikenalkan Lucy Kweek dengan orang yang dipandang berkemampuan membereskan perkara di Pidana Khusus Kejagung yaitu Ferry Yanto Hongkiriwang.

Namun dalam kopian yang diduga BAP Tan Kian itu, Tan Kian mengakui Ferry Yanto Hongkiriwang tidak pernah menyebut nama pejabat yang menjadi tempat Ferry Yanto Hongkiriwang dapat membereskan masalah Tan Kian agar tak menjadi tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Dalam kopian yang diduga BAP Tan Kian tersebut, terperiksa yang diduga Tan Kian tersebut memang berasumsi bahwa bisa saja uang Rp40 miliar itu diberikan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang kepada empat orang pejabat Kejagung.

”Namun sepengetahuan saya bisa saja uang Rp40 miliar dalam bentuk SGD (Singapore Dolar) tersebut diserahkan kepada Ketua Penyidik atas nama SSN (redaksi menginisialkan) ataupun atasannya saat itu yaitu FA selaku Direktur Penyidikan Jampidsus maupun AM selaku Jampidsus Kejagung saat itu serta Sdr SB selaku Jaksa Agung saat itu. Hal itu sepenuhnya diketahui saudara Ferry Hongkiriwang,” begitu bunyi pengakuan terperiksa dalam kopian yang diduga BAP Tan Kian tersebut.

Anang saat ditanya soal kebenaran foto kopian BAP tersebut kepada keadilan.id mengatakan bahwa BAP yang diduga BAP Tan Kian itu bukan dari BAP hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Khusus (Timdiksus) Kejagung atau Tim-9 yang kini memberkas perkara Febrie Adriansyah.

BACA JUGA: Jampidsus Ambil Alih Penyidikan Korupsi Perkebunan Tebu PT PSMI Lampung