KEADILAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Sabrul Iman, SH., MH., MM., menegaskan bahwa penetapan dan penahanan sepuluh tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga sumber daya alam dan keuangan negara. Demikian disampaikan Sabrul Iman dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu malam (18/2/2026).
Sabrul Iman menjelaskan, sepuluh tersangka tersebut terdiri atas dua orang dari internal PT Timah Tbk dan delapan orang dari pihak mitra usaha. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, baik dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, maupun keterangan ahli.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan sepuluh tersangka. Dua berasal dari internal PT Timah Tbk dan delapan lainnya dari mitra usaha. Ini adalah hasil penyidikan yang objektif dan profesional,” ujar Sabrul Iman.
Ia menambahkan, perkara korupsi tata kelola timah ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian perbuatan yang berlangsung dalam kurun waktu panjang, yakni sejak tahun 2015 hingga 2022. Dalam periode tersebut, ditemukan adanya penyimpangan sistematis dalam pemberian legalitas penambangan dan pembelian bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan.
Menurut Sabrul Iman, penyimpangan tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja kepada mitra usaha yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu pelanggaran mendasar adalah tidak adanya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Akibatnya, kegiatan penambangan bijih timah yang seharusnya menjadi kewenangan PT Timah selaku pemegang IUP justru digantikan oleh mitra usaha. Padahal, secara hukum mitra usaha hanya diperbolehkan melakukan kegiatan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan.
“Ini yang menjadi inti persoalan. Program kemitraan disalahgunakan sehingga peran pemegang IUP digeser. Dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada rusaknya tata kelola pertambangan,” kata Sabrul Iman.
Lebih lanjut, Sabrul Iman memaparkan bahwa bijih timah yang diperoleh PT Timah kemudian disalurkan kepada perusahaan smelter swasta sesuai kesepakatan awal. Dari skema tersebut, terdapat pemberian fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton yang dibungkus dalam program Corporate Social Responsibility.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98. Nilai tersebut mencerminkan besarnya dampak kejahatan korupsi di sektor pertambangan timah.
“Kerugian negara ini sangat signifikan. Oleh karena itu, penanganannya harus tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Sabrul Iman memastikan bahwa seluruh sepuluh tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara dapat diungkap secara utuh dan menyeluruh.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Tim penyidik Kejari Bangka Selatan masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Penyidikan tidak berhenti pada sepuluh tersangka. Kami masih terus mendalami aliran peran dan aliran keuntungan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut,” ujar Sabrul Iman.








