Penipuan Terkait APD Covid-19 Berujung Bui
KEADILAN – Kelangkaan perlengkapan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 seperti Alat Pelindung Diri (APD) dimanfaatkan oleh segelintir individu tak bertanggung jawab demi mendulang keuntungan dengan cara melakukan penipuan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat lonjakan jumlah laporan dugaan upaya penipuan transaksi online, di mana mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan penjualan alat-alat kesehatan.
Laporan tersebut disampaikan masyarakat melalui CekRekening.id, situs resmi milik Kominfo yang menjadi platform pengaduan dugaan tindak pidana penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, serta ejahatan lainnya.
Setelah pemerintah mengumumkan kasus Covid-19 pertama, pada 2 Maret 2020, CekRekening.id mencatat lebih dari 18 ribu laporan masuk. Sebanyak 60% hingga 70%-nya merupakan dugaan penipuan dengan modus terkait Covid-19.
Berdasarkan data yang dibagikan CekRekening.id kepada Lifepal.id, sejak 6 Maret 2020 hingga 6 April 2020, tercatat ada 771 laporan yang sudah diverifikasi petugas. Dalam 771 laporan tersebut dicantumkan pula nomor-nomor rekening yang disinyalir digunakan para terduga pelaku penipuan online untuk menerima dana dari korban.
Jumlah rekening yang dilaporkan ke CekRekening.id Keseluruhan, ada 587 nomor rekening yang merupakan rekening nasabah sejumlah bank BUMN terkemuka, bank swasta nasional, hingga e-wallet. Dari daftar nomor rekening tersebut pula dapat diketahui bahwa ada sejumlah rekening yang dilaporkan lebih dari sekali oleh pelapor yang berbeda-beda. Tidak hanya oleh dua pelapor, bahkan ada pula beberapa nomor rekening yang dilaporkan oleh lima hingga delapan pelapor.
Nominal uang yang hilang dibawa lari oleh penipu pun beragam, dari puluhan atau ratusan ribu rupiah hingga ratusan juta rupiah. Berdasarkan laporan masuk ke CekRekening.id, bahkan ada pelapor yang mengaku kehilangan hingga Rp317 juta.
Pelaku Ditangkap
Pihak Kepolisian pun tak tinggal diam. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan penjulan APD sindikat internasional. Ketiganya ditangkap usai adanya laporan dua warga negara Indonesia yang tinggal di Hong Kong sebagai korban.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, para pelaku berhasil menipu 9 korban dengan perincian 2 warga negara asing (WNA) dan 7 WNI.
Awi menambahkan, kasus ini diawali dengan adanya surat dari Divisi Hubinter Polri kepada Dittipid Siber tentang adanya korban penipuan WN Hongkong yang menjadi korban penipuan online internasional.
“Para pelaku memanfaatkan situasi wabah Covid-19 di Indonesia untuk menjual masker melalui akun instagram @literasiwa_ dengan cara memposting gambar, video dan tulisan penjualan masker sensi dengan harga murah, yaitu 1 kotak seharga 75.000, 1 dus seharga 1.700.000,” ucap Brigjen Awi Setiyono, Senin (8/6/2020).
Awi menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan yaitu YF yang berperan sebagai yang menjual masker dengan harga murah pada akun instagram @literasiwa_, lalu MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan dan MG sebagai pengelola keuangan yang selanjutnya dibagikan uang tersebut kepada 2 tersangka lainnya.
“Untuk meyakinkan pembeli, para pelaku menggunakan bukti pembayaran dan screenshot komunikasi dengan para korban sebagai testimoni pembelian guna menarik pembeli lainnya,” jelasnya
Korban pun, lanjut Awi, tergiur tawaran pelaku di media sosial. Setelah korban transfer sejumlah uang, barang ternyata tak diterima oleh para korban.
“Kemudian para korban yang tertarik menghubungi no handphone pelaku yang tercantum pada caption di instagram @literasiwa_ melalui aplikasi whatsapp. Setelah para korban melakukan transfer uang pembelian, barang yang dijanjikan tidak dikirimkan,” jelasnya.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti nomor yang dipergunakan saat berkomunikasi dengan para korban, dan mengganti ganti nama akun Instagram yang dipakai,” tambahnya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 7 unit HP, 5 kartu ATM, 1 buku tabungan, 9 SIM Card, 2 jam tangan, 2 pakaian dan 1 akun Instagram.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun s/d 20 tahun.
Dampak Covid-19
Terkait hal ini, Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati mengatakan, Covid-19 tak bisa dipungkiri berdampak pada semua orang. Terutama dampak ekonomi. Apalagi tidak semua orang mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Situasi tersebut berpotensi untuk melakukan tindakan kriminal sebagai jaminan untuk bertahan hidup.
“Ada juga yang memang memiliki karakteristik yang melihat bahwa ada peluang yang bisa dimanfaatkan untuk kemudian menimbun atau menumpuk kekayaan yang ada karena faktor greedy (rakus). Kalau memang motivasinya karena keegoisan dan kerakusan, tentu saja momen apa pun akan dimanfaatkan,” ujar Devie kepada KEADILAN.
Apalagi, kata Devie, faktor kelangkaan dalam situasi sulit seperti sekarang membuat orang menjadi tidak lebih waspada.
“Karena memang ada kebutuhan pada suatu komoditas dan kemudian komoditas tersebut langkah. Sehingga masyarakat akan rela melakukan apa pun untuk bisa memperoleh barang tersebut. Nah hal ini dibaca betul oleh oknum-oknum individu yang berusaha mencari peluang tadi,” katanya.
“Pada dasarnya manusia egois. Makanya ada agama, ada norma-norma sosial. Ada aturan negara untuk mengatur agar kita bisa mengendalikan naluri-naluri apa tidak positif yang menjadi bagian dari diri kita. Tapi itu tidak banyak tapi ada. Ini memang aparat harus turun. Karena masyarakat tidak mampu mengendus hal tersebut. Apalagi ditengah kondisi darurat dimana komoditas tersebut adalah sesuatu yang betul-betul dibutuhkan publik,” tambahnya.
Odorikus Holang
1 thought on “Penipuan Terkait APD Covid-19 Berujung Bui”
Comments are closed.
Semoga para penipu itu mendapat ganjaran setimpal