KEADILAN – Pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana membacakan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (15/01/2026). Ada lima program prioritas sebagai hasil rakernas pertama yang penyelenggaraannya dilakukan sepenuhnya secara daring demi semangat adaptasi dan efisiensi.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa meskipun dilaksanakan melalui ruang virtual, esensi dan semangat kolektif untuk menyelaraskan langkah memperkuat strategi institusi tidak berkurang. Output dari Rakernas ini dirancang untuk mendukung target jangka panjang mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional Asta Cita.
Sebagaimana keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rakernas 2026 telah menghasilkan sejumlah butir rekomendasi penting. Diantaranya
Menetapkan laporan tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV sebagai capaian kinerja secara rinci dan dapat menjadi acuan dalam pembuatan laporan tahun berikutnya.
Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2027 sebesar Rp43.646.627.578.000. Menyusun peraturan untuk mendukung Penguatan SDM dan Pengawasan. Pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase, serta menyusun relugasi terkait penyesuaian tugas dan wewenang Kejaksaan mengenai penerimaan PNBP yang berasal dari denda administrasi di bidang kehutanan. Rekomendasi terakhir transformasi Digital dengan optimalisasi pembangunan Big Data Intelijen Kejaksaan sebagai pendukung pelaksanaan tugas.
“Selain itu, Jaksa Agung juga menginstruksikan lima program kerja prioritas yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh jajaran,” demikian keterangan pers Anang yang diterima keadilan.id.
Lima program itu adalah pembangunan pola manajemen dan standarisasi SDM yang berdampak pada pengembangan institusi.
Mewujudkan akuntabilitas dan integritas aparatur melalui optimalisasi fungsi pengawasan profesional. Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang akuntabel. Terakhir pelaksanaan arahan direktif Presiden terkait penegakan hukum untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurut Asep, sebagaimana dikutip Anang Supriatna, sebagai landasan operasional, hasil Rakernas ini dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026. “Saya meminta kepada seluruh jajaran agar memahami secara menyeluruh dan melaksanakan secara konsisten, setiap ketentuan dan poin yang tertuang dalam instruksi tersebut,” jelas Jaksa Agung yang arahannya dibacakan Asep.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa untuk senantiasa menjunjung tinggi marwah Kejaksaan dalam setiap ucapan dan tindakan. “Tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang atau penyalahgunaan kewenangan. Setiap pimpinan satuan kerja harus memastikan pengawasan melekat berjalan efektif,” tegasnya dalam pidato yang dibacakan Plt. Wakil Jaksa Agung.
Seluruh satuan kerja juga diminta secara konsisten mempublikasikan capaian kinerja kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
BACA JUGA: Buka Rakernas 2026, Jaksa Agung: Bekerjalah dalam Diam, Biarkan Kesuksesanmu Berbicara
Sebagaimana diketahui, Rakernas Kejaksaan RI diselenggarakan tiap tahun. Selain mengevaluasi capaian tahun sebelumnya, juga merencanakan program tahun berikutnya termasuk kebutuhan anggarannya. Biasanya rakernas diselenggarakan secara offline. Namun tahun ini untuk penghematan, rakernas diselenggarakan secara daring.
Capaian Kejakaaan RI pada 2025 lalu sebenarnya sangat moncer diantara lembaga penegak hukum. Hal ini disebabkan keberhasilan pemulihan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Sehingga negara mendapat pemasukan dalam bentuk uang lebih Rp20 triliun. Belum lagi penyelamatan potensi kerugian negara yang mencapai ribuan triliun rupiah.
Tindakan keras terhadap koruptor ini diimbangi tindakan humanis Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas penuntutan kepada kaum marjinal. Hal terakhir dilaksanakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Sepanjang 2025 sebanyak 2.080 perkara kaum marjinal diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
BACA JUGA: Jambin Kejagung Realisasikan PNBP 2025 Sebanyak Rp19,8 Triliun
BACA JUGA: Sepanjang 2025 Jamintel Kejagung Tangkap 138 Buronan
BACA JUGA: Selama 2025 Jampidum Kejagung Selesaikan 2080 Perkara Melalui Keadilan Restoratif
BACA JUGA: Bongkar Korupsi Ratusan Triliun, Jampidsus Kejagung juga Setor PNBP Rp19,12 Triliun selama 2025
BACA JUGA: Berikan Bantuan Hukum 9.882 Perkara, Jamdatun Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp23 Triliun
BACA JUGA: Selama 2025 Jamwas Kejagung Menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada 101 Jaksa
BACA JUGA: Selama 2025 BPA Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp19,65 Triliun
BACA JUGA: Raih Akreditasi A, 2025 Badiklat Kejagung Gelar Diklat Manajemen dan Kepemimpinan untuk 7.221 Jaksa
BACA JUGA: Eks Menristek Nadiem Makarim dkk Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun








