KEADILAN – Sepanjang 2025, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyelesaian uang pengganti kerugian negara Rp18,69 triliun. Sedangkan total aset yang dipulihkan Rp19,65 triliun.
Demikian keterangwn pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta Rabu (31/12/2025).
BPA Kejagung merupakan satuan kerja terbaru dari Kejaksaan RI, Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Badan Pemulihan Aset sepanjang 2025 menurut Anang adalah berhasil memulihkan aset dari hasil tindak pidana dengan total Rp19.654.408.850.966
Pemulihan aset tersebut dicapai melalui mekanisme:
Lelang/Penjualan langsung: Rp305.130.020.767
Pemberian Hibah: Rp232.957.451.000
Setoran uang tunai: Rp424.861.682.039
Penyelesaian uang pengganti Rp18.691.459.697.160
BACA JUGA: Raih Akreditasi A, 2025 Badiklat Kejagung Gelar Diklat Manajemen dan Kepemimpinan untuk 7.221 Jaksa
BACA JUGA: Selama 2025 Jamwas Kejagung Menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada 101 Jaksa
BACA JUGA: Berikan Bantuan Hukum 9.882 Perkara, Jamdatun Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp23 Triliun
BACA JUGA: Bongkar Korupsi Ratusan Triliun, Jampidsus Kejagung juga Setor PNBP Rp19,12 Triliun selama 2025
BACA JUGA: Selama 2025 Jampidum Kejagung Selesaikan 2080 Perkara Melalui Keadilan Restoratif
BACA JUGA: Sepanjang 2025 Jamintel Kejagung Tangkap 138 Buronan
BACA JUGA: Jambin Kejagung Realisasikan PNBP 2025 Sebanyak Rp19,8 Triliun








