Berikan Bantuan Hukum 9.882 Perkara, Jamdatun Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp23 Triliun

KEADILAN – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2025 menyelamatkan keuangan negara Rp23,014 triliun. Selain itu memberikan bantuan hukum perdata ligitasi dan non ligitasi sebanyak 9.822 perkara.

Demikian keterangan pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait capaian kinerja Jamdatun Kejagung di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Jamdatun melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkupnya meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Berikut capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang 2025:

Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara

Bantuan Hukum Perdata Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 1.512 perkara.

Bantuan Hukum Perdata Non-Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 8.310 perkara dari total sebanyak 23.345 perkara.

Tata Usaha Negara
Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 116 perkara dari total sebanyak 224 perkara;

Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara

Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara melalui jalur perdata Rp23.014.794.414.643,40 (terselamatkan sebesar Rp14.367.249.021.185,8).

Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata Rp149.407.951.712.195 dan USD 51.962 (terbayarkan sebesar Rp7.349.561.987.896,14).

Pelaksanaan Program Prioritas Nasional dalam bentuk kegiatan pemberian layanan Legal Assistance (LA) sebanyak 922 layanan dan Legal Opinion sebanyak 22 layanan.

Pendampingan Hukum:
Program Makan Bergizi Gratis: 140 kegiatan;
Program Ketahanan Pangan: 86 kegiatan;
Program Pelayanan Kesehatan: 718 kegiatan

BACA JUGA: Bongkar Korupsi Ratusan Triliun, Jampidsus Kejagung juga Setor PNBP Rp19,12 Triliun selama 2025

BACA JUGA: Selama 2025 Jampidum Kejagung Selesaikan 2080 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

BACA JUGA: Sepanjang 2025 Jamintel Kejagung Tangkap 138 Buronan

BACA JUGA: Jambin Kejagung Realisasikan PNBP 2025 Sebanyak Rp19,8 Triliun