KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 2025 menjatuhkan hukuman disiplin kepada 157 jaksa dan pegawai kejaksaan. 69 orang diantaranya dijatuhi hukuman berat. Dari 157 orang tersebut 101 orang adalah jaksa.
Demikian keterangan pers terkait kinerja Jamwas Kejagung sepanjang 2025 yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Jaksa Jamwas mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan. Tujuannya untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI,
Adapun lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan. Selain itu melakuka pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2025:
Hukuman Disiplin
Non-Jaksa 56 orang.
Jaksa 101 orang
Hukuman Disiplin
Ringan: 44 orang.
Sedang 44 orang
Berat 69 orang
Laporan LHKPN 96,45%
Wajib Lapor: 13.556 orang
Sudah Lapor: 13.075 orang
Belum Lapor: 475 orang
Laporan Pengaduan (Lapdu) oleh Inspektorat I sampai Inspektorat II
Sisa Lapdu Tahun 2024: 43 pengaduan
Lapdu Tahun 2025: 616 pengaduan;
Diselesaikan: 659 pengaduan
Sisa Lapdu (Masih dalam proses) sebanyak delapan pengaduan.
BACA JUGA: Berikan Bantuan Hukum 9.882 Perkara, Jamdatun Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp23 Triliun
BACA JUGA; Bongkar Korupsi Ratusan Triliun, Jampidsus Kejagung juga Setor PNBP Rp19,12 Triliun selama 2025
BACA JUGA: Selama 2025 Jampidum Kejagung Selesaikan 2080 Perkara Melalui Keadilan Restoratif
BACA JUGA: Sepanjang 2025 Jamintel Kejagung Tangkap 138 Buronan
BACA JUGA: Jambin Kejagung Realisasikan PNBP 2025 Sebanyak Rp19,8 Triliun








