Eks Menristek Nadiem Makarim dkk Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Setelah dua kali tertunda hari ini sidang perdana

KEADILAN – Setelah dua kali tertunda, hari ini eks Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (Menristek) Nadiem A Makarim menjalano sidang perdana. Hari ini dijadwalkan pembacaan surat dakwaan. Dimana Nadiem dkk didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun.

Kepastian agenda persidangan hari ini disampaikan Kepala Pusat dam Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, di Jakarta, Senin pagi (05/01/2026).

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025) lalu, sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan Nadiem untuk diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Januari 2026.

Pada Desember 2025 lalu, hakim juga memerintahkan JPU membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook. Ketiganya adalah Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA. Baca juga).

Dalam perkara korupsi ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun. Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anang juga menyampaikan bahwa untuk perkara terdakwa Ibrahim, agenda hari ini adalah pembacaan putusan sela. Melalui putilusan sela akan diputuskan apakah perkara Ibrahim layak diteruskan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara atau tidak.

BACA JUGA: Bongkar Korupsi Ratusan Triliun, Jampidsus Kejagung juga Setor PNBP Rp19,12 Triliun selama 2025