Perkuat Legalitas Penyitaan Satgas PKH, JPN Kejagung Menang Lawan Gugatan Penertiban Hutan di Riau

KEADILAN – Legalitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terutama terkait penyitaan lahan semakin kuat. Pasalnya Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung RI berhasil memenangkan perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar, dkk terkait penyitaan perkebunan oleh Satgas PKH di Riau.

Kemenangan ini dipastikan melalui Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN.JKT yang dibacakan pada Selasa 13 Januari 2026 lalu. Gugatan yang diajukan pada 30 September 2025 ini mempersoalkan Tindakan Administrasi Pemerintah oleh Satgas PKH. Objek gugatan tersebut adalah pemasangan plang penertiban berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektar. Lahan tersebut berlokasi di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, Tim JPN Kejaksaan Agung bertindak mewakili Ketua Pelaksana Satgas PKH. Penugasan ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Nomor: B-2041/PKH-3/09/2025 tertanggal 9 September 2025. Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-005/G/Gtn.1/09/2025 tertanggal 15 September 2025 kepada Tim JPN yang dipimpin oleh Badrut Tamam, S.H., M.H.

Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Satgas PKH melakukan pemasangan plang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Tindakan tersebut dinilai sah dari tiga aspek utama yaitu Kewenangan, Prosedur, dan Substansi.

Sebagaimana keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, amar putusan lengkap perkara Nomor 287/G/TF/2025/PTUN.JKT memiliki tiga ammar atau outusan. Dalam penundaan majelis hakim menolak peemohonan penundaan yang diajukan pemohon. Dalam eksepsi majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Sedangkan dalam materi pokok perkara majelis hakim menolak gugatan penggugat secara keseluruhan.

“Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp241.000 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah),” ujar Anang mengutip putusan Majelis TUN Jakarta.

Menurut Anang, kemenangan ini mempertegas legalitas langkah pemerintah melalui Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan demi kepentingan negara dan kepatuhan hukum di sektor agraria dan kehutanan.

BACA JUGA: Sepanjang 2025, Satgas PKH Serahkan 2,47 Juta Hektar Sawit dan Uang Rp6,1 Triliun ke Negara

BACA JUGA: Buka Rakernas 2026, Jaksa Agung: Bekerjalah dalam Diam, Biarkan Kesuksesanmu Berbicara

BACA JUGA: Perintangan Penyidikan dan Penuntutan Perkara Korupsi Dilakukan Terstruktur dan Sistematis

Sebagaimana diketahui, Satgas PKH sepanjang 2025 mencatat prestasi gemilang melalui pemulihan kerugian negara terbesar sepanjang sejarah. Sebanyak 2,47 juta hektar perkebunan sawit disita dan diserahkan kepada negara oleh Satgas PKH. Sedangkan lebih tiga juta hektar lainnya masih proses verifikasi. Selain berbentuk aset, Satgas PKH juga berkontribusi menambah pemasukan negara dalam bentuk uang sekitar Rp6,1 triliun. Pemasukan uang untuk negara ini melalui denda dan pembayaran tunggakan pajak. Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pada 2026 mereka akan tetap akan meneruskan prestasi masif 2025.

BACA JUGA: Prabowo Beri Penghargaan kepada Delapan Anak Buah Jaksa Agung ST Burhanuddin