KEADILAN – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026, Selasa (13/01/2026). Rakernas di era pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru ini Kejaksaan RI mengusung tema yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas”.
Tema Rakernas yang dibuka Jaksa Agung secara hybrid melalui zoom meeting tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk tidak hanya fokus pada capaian kinerja penegakan hukum, tetapi juga pada tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan berorientasi pelayanan publik.
Pada rakernas tahun ini hadir sebagai narasumber secara daring yakni Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy.
Jaksa Agung menekankan beberapa poin yang menjadi landasan Kejaksaan di tahun 2026 ini. Diantaranya Arahan Direktif Presiden Terkait Penegakan Hukum yang Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat. Jaksa Agung menginstruksikan agar seluruh kebijakan dan program Kejaksaan disusun secara terencana dan akuntabel guna mendukung Asta Cita Presiden RI serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Kejaksaan berkomitmen mendukung penuh program prioritas pemerintah tahun 2026, termasuk Makan Bergizi Gratis, Ketahanan Pangan dan Energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Selain itu, Jaksa Agung juga memerintahkan Implementasi Konsep Advocaat Generaal sebagai bentuk Transformasi Kelembagaan yang Akuntabel.
Dalam kesempatan itu, sebagaimana keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jaksa Agung juga memberikan penekanan khusus untuk memperkuat peran Jaksa sebagai dominus litis dan pengacara negara (Single Prosecution System).
Mengimplementasikan konsep ini sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang akuntabel melalui penyusunan Master Plan dan Road Map (Advocaat Generaal). Memastikan interpretasi yang seragam dan pemanfaatan mekanisme baru seperti Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA.
Termasuk juga Akuntabilitas Institusi dan Penguatan Integritas Aparatur Lewat Fungsi Pengawasan yang Profesional. Dimana integritas diposisikan sebagai fondasi utama setiap pelaksanaan tugas. Oleh karena itu Jaksa Agung memerintahkan Bidang Pengawasan untuk menjadi Quality Assurance dalam menjamin mutu SDM. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah integrasi data hukuman disiplin antara Bidang Pengawasan dan Pembinaan untuk menutup ruang promosi bagi pegawai yang melanggar.
Jaksa Agung juga menyampaikan pentingnya Rakernas membahas terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dimana Kejaksaan menghadapi era baru penegakan hukum dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
Dalam pembukaan Rakernas, Jaksa Agung menekankan penguatan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan RI melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat). Salah satunya Kejaksaan akan memperkuat kurikulum berbasis kebutuhan riil dan sertifikasi kompetensi untuk membentuk aparatur yang profesional, adaptif, dan berkarakter.
Digitalisasi dan Penertiban Aset
Terkait perkembangan teknologi, Jaksa Agung juga memerintahkan intelijen memanfaatkan Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung kinerja seluruh bidang. Mengoptimalkan Badan Pemulihan Aset dalam penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana guna pemulihan kerugian negara secara berkelanjutan.
Khusus untuk Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung menekankan penindakan korupsi diarahkan pada pencegahan kebocoran APBN serta penguatan peran dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai regulasi terbaru.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menempatkan moral serta integritas sebagai fondasi utama dalam pengabdian. “Work In Silence, Let Success Speak” – Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” pungkas Jaksa Agung.
BACA JUGA: Perintangan Penyidikan dan Penuntutan Perkara Korupsi Dilakukan Terstruktur dan Sistematis








