Selama 2025 Jampidum Kejagung Selesaikan 2080 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Setor PNBP ke negara Rp453,8 miliar

KEADILAN – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2025 menyelesaikan 2080 perkara melalui keadilan restoratif. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor mencapai Rp453,8 miliar.

Demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) terkait capaian kinerja Jampidum sepanjang 2025 di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Jampidum Kejagunh melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum. Ruang lingkupnya meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.

Berikut capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2025:

Sejak Januari sampai Desember 2025, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 2.080 perkara.

Sampai dengan Desemper 2025 juga telah dibentuk 5.103 Rumah Restorative Justice dan 112 Balai Rehabilitasi.

Selama Januari sampai Desember 2025, terdapat 175.624 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 130.722 Tahap I Perkara, 115.745 Tahap II perkara, 110.208 perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, 96.690 perkara sudah memperoleh putusan, 99.491 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. 4.074 upaya hukum banding, dan 2.985 upaya hukum kasasi.

Capaian PNBP bidang tindak pidana umum dengan jumlah realisasi Rp453.798.398.340.

BACA JUGA: Sepanjang 2025 Jamintel Kejagung Tangkap 138 Buronan

BACA JUGA: Jambin Kejagung Realisasikan PNBP 2025 Sebanyak Rp19,8 Triliun

BACA JUGA: Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Beberkan Banyak Bukti Persekongkolan Merugikan Negara