KEADILAN – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2025 melakukan penuntutan delapan perkara koneksitas. Sedangkan penyelidikan dan penyidikan sebanyak 11 perkara.
Jampidmil melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Adapun lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Berikut capaian kinerja Bidang Pidana Militer sepanjang 2025:
Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:
Penyelidikan/Penyidikan: 11 perkara;
Penuntutan: 8 perkara
Kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi
Triwulan I: 370 kegiatan;
Triwulan II: 414 kegiatan;
Triwulan III 385 kegiatan.
Triwulan IV: 357 kegiatan.
Totalnya 1.526 kegiatan
BACA JUGA; Berikan Bantuan Hukum 9.882 Perkara, Jamdatun Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp23 Triliun
BACA JUGA: Bongkar Korupsi Ratusan Triliun, Jampidsus Kejagung juga Setor PNBP Rp19,12 Triliun selama 2025
BACA JUGA: Selama 2025 Jampidum Kejagung Selesaikan 2080 Perkara Melalui Keadilan Restoratif
BACA JUGA: Sepanjang 2025 Jamintel Kejagung Tangkap 138 Buronan
BACA JUGA: Jambin Kejagung Realisasikan PNBP 2025 Sebanyak Rp19,8 Triliun








