KEADILAN – Laporan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terhadap pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid telah diterima Polda Metro Jaya. Polisi mengatakan laporan tersebut sedang dipelajari.
“Iya laporannya sudah diterima,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022)
Zulpan menjelaskan, laporan itu nantinya akan dipelajari oleh penyidik, dan akan ditindaklanjuti.
“Laporannya sedang dipelajari. Semua laporan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Eddy melaporkan Muannas atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial . Laporan itu teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Muannas diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO. 19 TAHUN 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.












