KEADILAN– Mantan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening didakwa melakukan perintangan penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,” kata jaksa KPK Budi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Salah satu aksinya yakni, mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura. Perbuatan Roy juga mencegah Lukas memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah.
Roy juga diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Roy meminta Rijatono untuk membuat video klarifikasi pemberian uang Rp1 miliar ke Lukas. Dia juga memberikan saran ke staf bagian kelang PT Tabi Bangun Papua Willicius untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Jaksa juga menduga, Roy memengaruhi Sekda Papua Ridwan Rumasukun untuk tidak menyerahkan uang Rp10 miliar yang dipakai untuk merayakan ulang tahun anaknya ke KPK.
Dana itu diyakini, berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
“(Dana itu) untuk dilakukan penyitaan dan meminta informasi hasil pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Jaksa Budi.
Atas perbuatannya, Roy didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung