KEADILAN – Penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi kasasi yang diajukan mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Buktinya jaksa penuntut umum (JPU) telah mengirimkan memori kasasi dan kontra memori kasasi.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/09/2026).
Anang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langka hukum menghadapi kasasi tersebut. Salah satunya adalah JPU telah mengirimkan memori kasasi dan kontra memori kasasi.
Sebelumnya pihak Ibam mengajukan kasasi kepada Mahamah Agung (MA). Pengajuan kasasi tersebut dilakukan karena Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman kepada Ibam.
Empat Klaster Korupsi Chromebook
Sebagaimana diketahui, Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan skandal korupsi besar terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Proyek yang bernilai total Rp9,3 triliun ini diperkirakan merugikan keuangan negara antara Rp1,9 triliun hingga Rp2,1 triliun.
Kejagung menduga terdapat pemufakatan jahat untuk mengunci spesifikasi pengadaan agar wajib menggunakan sistem operasi tertentu (Chrome OS), meskipun teknologi tersebut dinilai tidak efektif dan gagal saat diuji coba di kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Kasus korupsi ini memiliki empat klaster pelaku. Klaster pembuat kebijakan dan staf khusus, klaster konsultan teknologi, klaster birokrasi dan klaster produsen elektronik.
Klaster pembuat kebijakan dan staf khusus melibatkan Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek dan tiga Staf Khusus Mendikbudristek. Tiga staf khusus tersebut adalah Juris Tan, Yuristan dan Viona Handayani.
Jaksa mendakwa Nadiem mengarahkan pengadaan langsung ke produk Google melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Ia dituntut 18 tahun penjara dan sempat divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama, sebelum mengajukan banding.
Jurist Tan berperan menjembatani pertemuan teknis dengan pihak vendor Google untuk mengeksekusi proyek penggunaan Chrome OS. Ia sempat dilaporkan berada di luar negeri saat penyidikan. Sedangkan apartemen dua staf khusus lain sempat digeledah jaksa untuk mengumpulkan barang bukti.
Klaster konsultan teknologi melibatkan Ibrahim Arief alias Ibam. Ia didakwa jaksa sebagai konsultan teknologi perorangan yang ikut merencanakan spesifikasi pengadaan sejak awal.
Ibam divonis 4 tahun penjara di tingkat pertama, yang kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara serta denda dan uang pengganti Rp5 miliar. Ibam kini mengajukan kasasi.
Klaster birokrasi melibagtkan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek. Ia divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyusunan juknis pengadaan.
Selain itu juga Mulyatsyah selaku mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek. Ia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara serta denda dan kewajiban membayar uang pengganti Rp2,28 miliar.
Sedangkan klaster terakhir yaitu perusahaan penyedia diantaranya PT Surveyor Indonesia, PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk, PT Galva Technologies Tbk, Advan Digital, Evercoss, Axioo (PT Tera Data Indonusa), dan SPC (PT Supertone).
Selain penyedia local, juga melibatkan Google Indonesia. Nama raksasa teknologi ini ikut terseret karena adanya kesepakatan penggunaan lisensi sistem operasi mereka.
Pihak Google memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak menjual laptop fisik, melainkan hanya menyediakan lisensi perangkat lunak. Penyidik juga mendalami keterkaitan proyek ini dengan pola investasi Google pada ekosistem bisnis digital terkait.
BACA JUGA: Gali Korupsi Tebu Lampung, Jaksa Penyidik Periksa Dua Pejabat Inhutani








