Gali Korupsi Tebu Lampung, Jaksa Penyidik Periksa Dua Pejabat Inhutani

KEADILAN – Jaksa penyidik terus menggali kasus korupsi perkebunan tebu di Lampung. Jumat 11September 2026 lalu, dua pejabat PT Inhutani V diperiksa di Gedung Bundar Jakarta.

Kegiatan penyidikan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, kemarin.

“Hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” ujar Anang.

Dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya adalah H dan ALH. Keduanya pejabat yang mengetahui peristiwa pidana korupsi tersebut berasal dari PT Inhutani V.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelum akhirnya diambil alih oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

PT PSMI diduga secara melawan hukum menggunakan dan memanfaatkan kawasan hutan seluas 1.286 hektare di areal PT Inhutani V di Way Kanan, Lampung, untuk perkebunan tebu tanpa izin yang sah.

Penyidik telah memeriksa 50 saksi, termasuk mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, serta pihak manajemen PT Inhutani V. Selain itu penyidik juga telah menyita uang dari produsen gula premium merek PSM tersebut sebesar Rp1 triliun lebih.

Selain menyita uang tunai triliunan rupiah tim penyidik juga memblokir 10 rekening perusahaan dan mengumpulkan dokumen terkait. Semua itu untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi di kasus tersebut.

Sampai saat ini, penyidik masih memperkuat konstruksi hukum dan menghitung kerugian negara secara pasti, serta belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA: Korupsi Tebu, Jampidsus Sita Satu Triliun dari Produsen Gula PSM