Korupsi Mineral Strategis, Penyidik Jampidsus Periksa Pejabat Kementerian Keuangan

KEADILANkorupsi – jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus menggali kasus korupsi tanah jarang. Penyidik mengorek keterangan seorang pejabat kementerian keuangan di Gedung Bundar Jakarta.

“Hari Rabu 23 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 sampai 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima keadilan.id, Kamis (24/08/2026).

Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya adalah FAK dari Kementerian Keuangan. MKCW selaku Dewan Komisaris PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.

Modus licik yang digunakan oleh para pelaku adalah memanipulasi Hasil Uji Laboratorium. Dimana perwakilan dari PT PMM (tersangka IS) bersekongkol dengan pihak surveyor, yaitu Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Pangkalpinang (tersangka GP). IS meminta GP untuk:Tidak melakukan pemeriksaan sampel secara menyeluruh atau komprehensif.

Kejahatan lain PT PMM adalah menyembunyikan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE) agar tidak tercantum dalam laporan hasil uji. Tujuannya agar mineral komponen utama alat pertahanan militer tersebut bisa dijual ke negara lain.

PT PMM memalsukan laporan dengan mengeklaim bahwa material tersebut hanyalah mineral ilmenit biasa. Sebagai catatan, ilmenit adalah komoditas mentah yang legal untuk diekspor. Sedangkan Logam Tanah Jarang dilarang keras untuk diekspor dalam bentuk mentah karena nilainya yang sangat tinggi dan strategis.

Setelah dokumen hasil uji lab dimanipulasi, dokumen tersebut diajukan untuk proses ekspor. Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang (tersangka JK) secara melawan hukum meloloskan dan menerbitkan dokumen ekspor tersebut.

JK tetap menyetujui izin ekspor tersebut meskipun ia mengetahui bahwa komoditas yang dikirim sebenarnya mengandung material ilegal berupa Logam Tanah Jarang berdasarkan hasil analisis dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta.

Melalui kerja sama koruptif antar-instansi ini, PT PMM berhasil menyelundupkan sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang ke luar negeri secara ilegal. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung bersama BPKP masih terus mengalkulasi nilai total kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat skandal ekspor ilegal tersebut.

Sekedar diketahui Logam tanah jarang (LTJ) atau unsur logam langka adalah kumpulan 17 unsur kimia pada tabel periodik, terutama 15 lantanida ditambah skandium dan itrium. Skandium dan itrium dianggap sebagai logam langka karena sering ditemukan pada deposit-deposit bijih lantanida dan memiliki karakteristik kimia yang mirip dengan lantanida.

BACA JUGA: Rugikan Negara Rp2 Triliun, Dua Pejabat Kementerian Kehutanan Dikorek Keterangannya oleh Jaksa