Sidang Gugatan Majalah KEADILAN, Alvin Lim Serahkan Bukti Awal Tak Bermaterai

KEADILAN – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Pemimpin Redaksi Majalah KEADILAN Indonesia Panda Nababan terhadap Advokat Alvin Lim di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) kembali digelar pada, Selasa (26/04/2022). Dalam sidang agenda duplik ini sempat terjadi perdebatan terkait bukti awal yang diajukan pihak Alvin.

Kuasa Hukum Majalah KEADILAN Johanes De Britto Yuda dari Law Offices Fajar Gora & Patners mengatakan, Kuasa Hukum Alvin mengajukan tiga bukti, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KTP), dan Akta Perkawinan.

“Dari tiga bukti tersebut, yang diterima majelis hakim adalah KTP dan KK. Namun, kedua bukti awal tersebut tidak dimateraikan,” ujar Yuda saat ditemui bersama rekannya, Hendra Cahyadi, SH seusai sidang.

Yuda memaparkan, seharusnya bukti harus dimateraikan. Apabila tidak, maka tidak dapat dijadikan sebagai bukti. “Kedua bukti awal tersebut tidak dimateraikan. Padahal menurut hukum acara, yang namanya bukti harusnya dimateraikan,” paparnya.

Terkait hal tersebut, Hakim Ketua Rustiyono, S.H, M.Hum juga sempat meminta Kuasa Hukum Alvin untuk menghadirkan bukti yang sudah bermaterai di sidang berikutnya, Selasa (10/5/2022).

Untuk itu Yuda menegaskan, apabila di sidang berikutnya majelis hakim membacakan putusan sela, pihaknya akan mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut.

“Kalau pada sidang berikutnya tiba-tiba ada putusan sela, saya rasa dasar dari putusan sela tersebut belum kuat, karena belum ada bukti materainya,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Alvin Lim digugat karena dipandang telah mencemarkan nama baik, reputasi, kehormatan dan atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah KEADILAN dan Panda Nababan selaku pemimpin redaksinya. Dugaan pencemaran nama baik itu terkait komentar Alvin Lim di grup Whatsapp.

Atas perbuatan Alvin Lim itu, PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan selaku Penggugat sangat dirugikan. Untuk itu dalam gugatan perkara Nomor 1386/ Pdt.G/ 2021/ PN Tng, Alvin Lim dituntut untuk mengganti kerugian sebesar Rp100 miliar.