KEADILAN– Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka divonis hukuman 6 bulan penjara terkait pencemaran nama baik terhadap politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Majelis Hakim meyakini, Adam Deni terbukti melakukan pemfitnahan terhadap Sahroni sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban, pernah dihukum, saat ini sedang menjalani masa pidananya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Adam Deni dihukum dengan satu tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Adam Deni menyatakan menerima hasil vonis tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung