KEADILAN – Dua pejabat Kementerian Kehutanan diperiksa jaksa penyidik terkait perkara korupsi perkebunan tebu di Lampung. Kasus yang melibatkan PT Pemuka Segar Manis Indah (PSMI) itu diduga meruhikan negara Rp2 triliun.
“Hari Rabu 23 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima keadilan.id, Kamis (24/09/2026).
Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya adalah TA dari Kementerian Kehutanan. Dan, K dari Kementerian Kehutanan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujat Anang.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai senilai Rp1,003 triliun serta 166.000 dolar AS dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Kasus bermula ketika PT Inhutani V Lampung mendapat izin pengelolaan kawasan hutan produksi seluas 55.157 hektare melalui SK Menteri Kehutanan No. 398 Tahun 1996.
Sejak tahun 2007, PT PSMI diduga membuka kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu ilegal seluas 32.375 hektare di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2013 menemukan perbuatan melawan hukum, disusul pembuatan MoU pada 2013 yang berlaku surut sejak 2007 agar pengelolaan lahan terlihat sah.
Selain menyita uangbtunai, penyidik juga menyita 11 unit kendaraan, serta memblokir 10 rekening bank milik perusahaan. Penyidik Jampidsus juga telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan mantan Bupati Way Kanan.
Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka sambil menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor.
BACA JUGA: Cegah Tumpang Tindih Perizinan, Jamintel Kawal Penyediaan Peta Dasar Skala Nasional Besar








