KEADILAN – Jaksa telah menyatakan banding terhadap putusan vonis 11 tahun penjara yang di jatuhkan kepada Lisa Rachmat oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat. Dalam vonisnya hakim menyatakan Lisa Rachmat terbukti bersalah menyuap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronal Tanur.
Masih menurut amar putusan, Hakim menyatakan uang yang tidak terkait perkara penyuapan dikembalikan kepada Lisa dan keluarganya.
“Oleh karena berdasarkan fakta bahwa uang suap telah diserahkan kepada penerima yaitu hakim tingkat pertama yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur dan juga kepada Zarof Ricar untuk pengurusan perkara tingkat kasasi, maka dapat dipastikan bahwa uang yang disita tersebut sudah tidak memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” isi amar putusan.
“Bahwa terhadap barang bukti berupa uang rupiah maupun uang asing serta dokumen yang telah disita dari David Rachmat dan Linggo Hadiprayitno, Majelis Hakim sependapat dengan Penasihat Hukum bahwa barang bukti tersebut patut dikembalikan, karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa adalah pemberi suap bukan sebagai penerima suap,” tulis amar putusan.
Adapun alasan Jaksa menyatakan banding karena barang bukti berupa uang asing yang disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dari suami Lisa Rahmat dan dari adik kandung Lisa Rahmat juga dari dompet milik Lisa jika dirupiahkan sebesar kurang lebih Rp27 miliar, tidak disita negara dan harus dikembalikan kepada Lisa dan keluarganya.
Andi Syarifuddin, kuasa hukum Lisa, membantah alasan haksa terkait uang asing yang dijadikan sebagai barangbukti tersebut. Dia menegaskan sependapat dengan keputusan majelis hakim. “Bahwa barang bukti tersebut patut atau harus dikembalikan kepada terdakwa, karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Lisa adalah pemberi suap bukan penerima suap,” tegasnya.
Artinya menurut Andi, tentu uang yang dipergunakan Lisa sudah tidak ada pada dia maupun keluarganya.
Andi menambahkan, dalam amar putusannya, hakim juga menyakini bahwa uang suap dalam kasus ini sudah diserahkan kepada majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronal Tanur dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
“Maka dapat dipastikan bahwa, uang yang disita dari suami Lisa, dari adik kandung Lisa dan juga dari dompet milik Lisa itu tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang didakwakan. Sehingga majelis hakim memutuskan bahwa uang yang disita tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak yaitu suami Lisa, adik kandung Lisa, dan juga Lisa Rahmat,”jelas Andi kepada media Sabtu (28/06/2025).
Alasan JPU banding, menurut Andi sangat tidak memiliki dasar hukum, dengan alasan bahwa Lisa dituduh atau didakwa menyuap tiga hakim pembebas Ronal Tanur di PN Surabaya sebesar kurang lebih Rp3 miliar. Lisa juga dituduh melakukan perbuatan jahat dengan Zarof Ricar untuk menyuap hakim Agung di MA atas Kasasi Ronal Tanur. Jika ditotal Lisa dituduh atau didakwa menyuap hakim kurang lebih Rp8 miliar. “Seharusnya uang itulah yang harus disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung sebagai barang bukti hasil kejahatan, bukan uang yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan kepada Lisa yang kemudian disita untuk dirampas Negara,” ujarnya.
Andi juga mengatakan, dalam dakwaan, Lisa dituduh memberikan suap, artinya Lisa adalah pihak yang memberi. “Kalau memberi, logikanya barang atau uang tersebut telah berpindah ke si penerima suap,” ujarnya.
Atas dasar itulah Andi kemudian mempertanyakan, bagaimana mungkin barang bukti berupa uang yang ada pada suami, adik dan dompet Lisa disita dan dijadikan barang bukti. Kemudian oleh Jaksa, diminta kepada majelis hakim agar barang bukti tersebut disita atau dirampas untuk negara. “Ini sangat tidak bisa diterima akal sehat,”tandasnya.
Andi menyatakan, jangan sampai masyarakat berprasangka buruk terhadap jaksa yang menjadikan negara sebagai alat dengan bingkai keadilan, untuk mengambil harta masyarakat.
Menurut Andi, dalam prateknya penyidik boleh menyita suatu barang milik orang lain dalam penggeledahan yang sedang dilakukannya, jika barang tersebut diduga keras diperoleh dari hasil tindak kejahatan, atau barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan/atau barang yang disita itu, ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Namun apabila barang yang disitanya tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidikinya, maka penyidik harus membuat sprindik baru, jika barang yang disitanya itu diduga hasil dari kejahatan atau barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan yang tidak sedang diselidiki.
“Tetapi, jika barang yang disita oleh penyidik tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang diselidikinya itu, dan juga penyidik tidak menemukan tindak pidana lain yang ada hubungan dengan barang sitaan itu, maka penyidik berkewajiban untuk mengembalikan barang sitaan tersebut kepada pemilik yang sah. Bukan malah dibawa ke pengadilan dijadikan barang bukti dan dimohonkan dirampas untuk negara,” tegasnya membantan alasan jaksa melakukan banding.
Nyatakan Banding
Melalui Andi Syarifuddin, Lisa juga telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan memvonis 11 tahun penjara.
Andi menyatakan, pustusan hakim tersebut tidak memenuhi unsur Asas Kepastian Hukum, Asas Keadilan dan Asas Manfaat. “Hakim dalam memutus perkara, dihadapkan dengan tiga asas hukum tersebut, dan dalam putusannya diwajibkan adanya salah satu asas yang unsurnya terpenuhi dari ketiga asas tersebut atau ketiga-tiga unsur asas tersebut terpenuhi,” jelas Andi.
Andi memaparkan, terkait tentang “Asas Kepastian Hukum” harus sesuai dengan fakta dipersidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam persidangan kasus Lisa yang digelar di PN Jakarta Pusat itu ditemukan fakta yang bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum.
Asas kepastian hukum yang bertentangan itu menurut Andi; Pertama, ditemukan fakta di dalam persidangan bahwa, perkara Lisa itu bukan tertangkap tangan sebagaimana dipublikasikan di awal kasus ini mencuat. “Faktanya kasus ini telah terjadi beberapa lama, kemudian baru dilakukan penangkapan, penggeledahan dan, penyitaan tanpa didahului dengan proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan dan penyitaan yang sah atau bertentangan dengan Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” katanya.
Artinya, menurut Andi, proses hukum tersebut diawali dengan proses hukum yang tidak sah. “Maka kami mempertanyakan asas kepastian hukumnya dimana,” tanya Andi.
Kedua, ditemukan fakta di dalam persidangan bahwa semua saksi fakta yang dihadirkan JPU di persidangan, tidak ada satu saksi pun yang melihat langsung, mendengar langsung dan/atau mengalami langsung, tentang peristiwa hukum yang dituduhkan kepada Lisa. Begitu juga alat bukti lainnya, seperti alat bukti surat, saksi ahli, alat bukti petunjuk, dan alat bukti pengakuan. “Dari kelima alat bukti tersebut tidak ada satupun alat bukti yang bisa menjelaskan peristiwa pidana yang dituduhkan kepada Lisa,” jelasnya.
Terkait pengakuan Erintua Damanik menurut Andi, pengakuan tersebut berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain, sehingga tidak memenuhi kualitas sebagai alat bukti.
Ketiga, barang bukti yang tunjukkan oleh JPU di persidangan, berupa uang hasil sitaan penyidik dari ketiga majelis hakim pembebas Ronal Tanur di PN Surabaya, tidak ada satupun alat bukti yang menjelaskan bahwa uang yang disita penyidik dari ketiga Hakim pembebas Ronal Tanur itu bersumber dari Lisa.
Terkait tentang “Asas Keadilan” lanjut Andi, bagaimana bisa dikatakan Adil, jika Mariska, ibu Ronal Tanur didakwa JPU sebagai orang yang memberikan uang kepada Lisa dengan tujuan untuk menyuap hakim, dituntut 4 tahun penjara dan divonis oleh majelis hakim 3 tahun penjara. “Sementara Lisa adalah orang yang disuruh menyuap hakim dituntut JPU 14 tahun penjara dan divonis 11 tahun penjara, terus adilnya di mana,” ungkap Andi
Terkait dengan “Asas Kemanfaatan,” Andi menjelaskan bahwa kemanfaatan itu tidak mungkin ada, jika asas kepastian hukum dan asas keadilannya tidak ada. Yang ada justru masyarakat berpendapat bahwa Penegak Hukum di Indonesia ini bermasalah, tidak melakukan penegakan hukum dengan baik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Sehingga masyarat tidak lagi percaya penegakan hukum di republik ini dengan selogan “Hukum itu tumpul ke atas dan tajam kebawah,”tambahnya.
Karena itulah, Andi pun sangat berharap agar hakim pengadilan diatasnya bisa bersikap lebih berani dalam mengambil keputusan yang lebih adil dan bijaksana. “Kami dari kuasa hukun berharap agar hakim selanjutnya dapat memgambil keputusan yang berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yang bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap di pengadilan tingkat pertama. Bukan keputusan dengan dasar kasusnya viral atau adanya tekanan dari pihak manapun,” pungkasnya.****
BACA JUGA: Ini Alasan PDI Perjuangan Memilih Harun Masiku Menggantikan Nazaruddin Kiemas








