KEADILAN – Kuasa hukum terdakwa Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari, Kantor Ketaren menyebutkan bahwa dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) bukan uang negara.
“Jadi TWP-AD ini bukan BUMN atau uang negara karena uang ini dipotong dari gaji prajurit,” ucap Ketaren kepada keadilan.id di Gedung Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Menurutnya, para prajurit TNI AD ini, diminta setiap bulannya senilai Rp150 ribu per orang untuk semua pangkat TNI AD dan selama masa dinasnya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 60 tahun 2014 tentang Organisasi dan tugas (Orgas) TWP-AD dan KSAD Nomor KEP/181/ III/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pedoman Pengelolaan TWP dan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) swakelola bagi personel Angkatan Darat serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ia menilai, bila dana TWP-AD merupakan uang negara, mestinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengauditnya setiap tahun. Tetapi pada kenyataannya, lanjut Ketaren, selama TWP AD muncul BPK tidak pernah audit investigasi.
“Begini, kalau itu uang negara baik ada masalah maupun tidak ada masalah setiap tahun kewajibannya mengaudit, itu perintah undang-undang kok,” terangnya.
Ketaren juga mengakui bahwa dirinya adalah seorang mantan tentara AD yang saat ini sudah pensiun. Dengan begitu, ia menegaskan bahwa dana TWP-AD bukan uang negara.
“Ini uang prajurit, saya juga mantan tentara jadi saya tahu betul bahwa ini bukan uang negara,” tandasnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini merupakan Wanprestasi karena murni perjanjian kerjasama bisnis antara PT Griya Sari Harta (GSH) dengan TWP-AD. Sehingga kata dia, perkara ini bukan ranah pidana korupsi.
Untuk itu, pihaknya akan menjelaskan pada nota pembelaan atau pleidoi pada 20 Desember pekan depan, agar masyarakat dan semua prajurit TNI AD tahu bahwa uang iuran itu bukan milik negara.
“Makannya nanti dalam target saya di nota pembelaan bahwa ini bukan uang negara, jadi TWP ya bukan BUMN,” pungkasnya.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa I Brigjen Purnawirawan Yus Adi Kamrullah dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Brigjen Yus juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp25,375.756.533. Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara delapan tahun.
Kemudian, untuk terdakwa II yakni Ni Putu Purnamasari juga dituntut 20 tahun penjara denda Rpb750 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun untuk uang pengganti, Ni Putu Purnamasari dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101,624.243.467. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara sembilan tahun.
Kedua terdakwa dianggap telah merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya didakwa oleh Oditur Militer yang terdiri dari Brigjen TNI Murod dan Brigjen TNI Tarmizi M dengan dakwaan alternatif.
Brigjen Yus didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp60,980.756.533. Sedangkan Ni Putu Purnamasari selaku Direktur PT Griya Sari Harta memperkaya diri sebesar Rp37,335.910.483. Perbuatan kedua pun dianggap merugikan keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp133,763.305.600.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Saksi Tambahan Tak Hadir, Sidang Dugaan Korupsi TWP-AD Ditunda








