KEADILAN – jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus korupsi batu bara di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. Penyidik menggeledah Kantor perusahaan tambang dan rumah pejabat di Jakarta dan Kalimantan Utara (Kaltara).
“Hari Rabu 23 September 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2013 sampai 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang diterima keadilan.id, Kamis (24/09/2026).
Menurut Anang, dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terlibat. Diantaranya Kantor PT CCM di Cikini Raya No. 78, Jakarta.
Selain itu penyidik juga menggeledah rumah Mantan Kepala Daerah di Kalimantan Utara, yang beralamat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Rumah Mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara, yang beralamat di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
Kejagung sendiri belum membeberkan secara rinci mengenai modus korupsi dalam perkara pertambangan batu bara yang melibatkan PT CCM. Kasus ini baru saja dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Tim Jampidsus terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, untuk periode tahun 2013–2025.
Pihak Kejagung menjanjikan akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail konstruksi perkara ini pada hari Jumat, 25 September 2026.
Meskipun detail modusnya belum dibuka ke publik, kasus ini diduga ada keterlibatan penyalahgunaan wewenang atau perizinan, mengingat tim Kejagung telah menggeledah rumah mantan kepala daerah di Nunukan serta rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara.
Selain mrnggeledah Kantor PT CCM di Cikini (Jakarta Pusat), penyidik juga menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan. Dari sana, disita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Rentang waktu perkara yang sangat panjang (12 tahun) membuat penelusuran difokuskan pada kegiatan operasional perusahaan, kebijakan perizinan, fungsi pengawasan, serta pihak-pihak berwenang yang menjabat pada periode 2013–2025.
BACA JUGA: Korupsi Mineral Strategis, Penyidik Jampidsus Periksa Pejabat Kementerian Keuangan








