Kejagung Lelang Ulang Kapal Tanker Iran

KEADILAN – Ini kabar terbaru Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan lelang ulang kapal barang rampasan negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang belum laku hingga saat ini.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Kamis 10 September 2026 lalu.

Anang mengatakan kapal itu saat ini berada dalam pengelolaan Badan Pemulihan Aset (BPA). BPA adalah badan baru yang dibentuk di Kejagung untuk menangani asset rampasan.

BPA bekerjasama dengan Kemen terian Keuangan melelang barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hasil lelang disetorkan ke kas negara sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Anang mengatakan lelang bakal kembali dilakukan.Namun, bila pada akhirnya tetap tidak laku, dia membuka peluang bahwa kapal itu bakal dibongkar.

“Kalau biasanya di pertama tidak laku akan dilelang ulang ya, nanti ketika tidak laku lagi mungkin jadi barang scrap tuh, discrap (dibongkar) ke Madura nanti,” ujar Anang.

BACA JUGA: Genjot Penyidikan Korupsi MBG, Jaksa Periksa 6 Saksi