KEADILAN– Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dituntut penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun atas BTS 4G Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, perbuatan Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi, menyatakan Terdakwa Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Dalam tuntutan ini, Anang dikenakan
dua pasal yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut Anang Achmad Latif membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5 miliar. Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman selama 9 tahun,” tegas Jaksa.
Apabila terdakwa telah membayar uang pengganti tapi jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban, maka uang tersebut akan diperhitungkan untuk selanjutnya diganti dengan pidana kurungan.
Jaksa menjelaskan, Anang disebut bersekongkol dalam memilih pemenang lelang proyek menara BTS. Persengkokolan itu, dilakukan dengan menunjuk Yohan Suryanto, tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, membuat Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, antara lain Owner Estimate (OE) untuk proyek penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung pada 2021-2022.
“Kajian ini berdasarkan data yang bersumber dari para calon penyedia yang akhirnya menjadi pemenang lelang tanpa disertai dengan kajian yang mendalam, antara lain tidak melakukan survei harga pasar,” terangnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












