Korupsi MBG; 2 Jenderal Pensiun, 1 Jenderal Aktif dan 3 Sipil Didakwa Jaksa Rugikan Negara Rp10 triliun

Jaksa juga temukan praktik setoran Rp6 juta tiap hari

KEADILAN – Perkara korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Enam tersangka sudah dilimpahkan Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk diadili. Para pelaku terdiri dari dua jenderal pensiun, satu jenderal aktif dan tiga sipil didakwa jaksa merugikan negara Rp10 triliun.

“Pada Hari Selasa 29 September 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap 6 orang tersangka kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima keadilan.id, Rabu (30/09/2026).

Enam tersangka yang dilimpahkan adalah Dadan Hidayana selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 sampai 2 Juni 2026. Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 sampai Juni 2026.

Berikutnya Letnan Jenderal (Purn) Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 sampai 2 Juni 2026. Brigadir Jenderal Polisi Lalu M Iwan Mahardan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN. Dua terakhir adalah Glory Harimas Sihombing.dan Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.

“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 233 orang saksi, 2 orang ahli, dan alat bukti surat/dokumen serta barang bukti elektronik,” ujar Anang.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan, lanjut Anang, ditemukan adanya perbuatan dari Para Tersangka yang salah satunya terdapat penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik SPPG di luar hubungan bisnis atau hubungan professional yang wajar, termasuk pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.

“Tim Penyidik menemukan keterkaitan peran Tersangka DH, Tersangka SS dan Tersangka LP dan Tersangka LMI selaku penyelenggara negara dengan Tersangka GHS dan Tersangka AYS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit kerugian keuangan negara oleh BPKP kurang lebih sebesar Rp10 triliun,” ujar Anang.

Terhadap Tersangka DH, Tersangka LP, Tersangka SS dijerat dengan Pasal: Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dan Tersangka LMI, Tersangka GHS dan Tersangka AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

BACA JUGA: Dalami Korupsi MBG, Jaksa Periksa Dua Anak Buah Glory Harimas Sihombing

Sekedar diketahui, sebelumnya Kejagung mengungkap bahwa kasus ini menyasar anggaran jumbo program MBG dengan dua modus operandi utama, yaitu tata kelola mitra dapur dan pengadaan barang non-pangan. Pertama jual beli dan manipulasi mitra dapur (SPPG). Kedua mark-up dan intervensi pengadaan barang non pangan.

Modus pertama menyasar penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Praktik jual beli izin atau slot titik dapur SPPG yang ditarif sekitar Rp200 ribu per titik. Penunjukan mitra SPPG dilakukan secara tertutup dan diarahkan kepada yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka atau pejabat BGN.

Calon mitra yang sebenarnya tak memenuhi syarat tetap diloloskan dengan cara mengutak-atik status pendaftaran dan mengondisikan sistem verifikasi digital pada portal mitra atas atensi pejabat BGN. Selain itu para pelaku melakukan mark-up atau pemotongan anggaran operasional hingga manipulasi insentif harian (mencapai Rp6 juta per hari).

Modus kedua para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengubah Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan demi meloloskan vendor tertentu. Beberapa barang non-pangan yang digelembungkan (mark-up) 21.801 unit motor listrik, 5.400 unit televise 75 inci, 31.000 unit tablet digital dan 32.000 pasang sepatu.

Pakar hukum dan lembaga pengawas menilai korupsi ini terjadi akibat sistem tata kelola BGN yang masih prematur, pendekatan kelembagaan yang terlalu sentralistik, serta kuatnya konflik kepentingan yang memanfaatkan celah digital.

BACA JUGA: Gali Korupsi MBG, Jaksa Periksa 2 Staf BGN dan Telusuri Aliran Keuangan