Diduga Terima Manfaat, Jaksa Periksa Adi Santoso Terkait Korupsi Bahan Baku Nuklir

Terbongkarnya kasus ini berkat solidnya milter dengan kejaksaan

KEADILAN – Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) makin dalam menggali kasus korupsi mineral strategis tanah jarang untuk bahan baku senjata nuklir. Jaksa memeriksa bos PT Tunas Maju Sejahtera Adi Santoso (AS) yang diduga memiliki saham di PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Kasus korupsi mineral vital pertahanan militer ini diduga merugikan negara triliunan rupiah.

“Hari Selasa 29 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 sampai 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima keadilan.id Rabu (30/09/2026).

“Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu AS selaku Direksi PT TMS. Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

Kepada wartawan, Anang menyatakan bahwa proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Terseretnya Adi Santoso diduga karena dikualifisir ikut menerima manfaat dari aktivitas PT PMM dalam menyelundupkan tanah jarang ke luar negeri. Padahal tanah jarang adalah mineral strategis untuk pertahanan militer yang terlarang dijual ke luar negeri.

Kasus Ekspor Ilegal 390 Ton Tanah Jarang, Penyidik Jampidsus Periksa 3 ASN KPP BDC Pangkalpinang

Terungkapnya kasus korupsi mineral strategis ini setelah Kejaksaan Agung dan TNI berhasil menangkap basah aktivitas PT PMM secara ilegal mengekspor sekitar 390 ton tanah mengandung logam tanah jarang (mineral strategis yang dilarang diekspor) dengan memanipulasi hasil uji lab seolah-olah sebagai komoditas ilmenit.

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan dan ekspor ilegal Logam Tanah Jarang (LTJ) yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2026. Para tersangka Iwan Setiawan (IS) selaku Perwakilan dari PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo. Dan, Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang.

Modus operandi PT PMM adalah dengan memanipulasi hasil uji laboratorium sehingga kandungan Logam Tanah Jarang (mineral strategis yang dilarang diekspor) disamarkan atau dihilangkan datanya. Kemudian material tambang dilaporkan sebagai ilmenit, yaitu komoditas yang tidak dilarang untuk diekspor.

Keberhasilan aksi jahat ini tak lepas dari keterlibatan aparat berwenang yang menyalahgunakan jabatan. Caranya meloloskan ekspor ilegal sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang ke luar negeri

Kasus Ekspor Ilegal 390 Ton Tanah Jarang, Penyidik Jampidsus Periksa 3 ASN KPP BDC Pangkalpinang

Sebelumnya sebagaimana tertulis dalam instagram jurnal milter, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan mineral ilegal mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif sebanyak 25 kontainer di perairan Kepulauan Riau pada Minggu, 17 Mei 2026.

Muatan puluhan kontainer yang ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai triliunan rupiah tersebut diamankan oleh jajaran Komando Armada RI melalui KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I.

Berdasarkan laporan hasil uji laboratorium terhadap sampel ilminite dari kontainer tersebut, ditemukan adanya kandungan titanium oksida, logam tanah jarang, serta material radioaktif,

“Selain itu terdapat kandungan LTJ dan unsur radioaktif untuk bahan baku nuklir seperti zirconium oxide, thorium oxide, neodymium oxide, triuranium oktasida, dan cerium oksida,” ujar Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko.

Menurut penuturan Berkat Widjanarko, operasi penggagalan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI AL dalam mengeksekusi instruksi Presiden RI dan Panglima TNI guna memproteksi kedaulatan serta kekayaan alam strategis domestik.

Pangkoarmada RI menambahkan bahwa keberhasilan penindakan ini menjadi bukti kesiapsiagaan prajurit dalam menegakkan hukum di laut sekaligus menjaga aset negara dari aktivitas ilegal yang merugikan serta membahayakan lingkungan.

BACA JUGA: Penting Bagi Militer, Jaksa Serius Usut Kasus Tanah Jarang, Sebab Tak Cuma Rugikan Negara, Tapi Juga Pengkhianatan