PT IIM Dituntut Bayar Rp83 Miliar di Kasus Taspen

KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum menuntut PT Insight Investments Management (PT IIM) membayar denda dan uang pengganti dengan total mencapai Rp83.073.304.680 dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif yang berkaitan dengan penempatan dana PT Taspen. Kasus tersebut disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026). Jaksa menilai korporasi PT IIM terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa korporasi, yaitu PT Insight Investments Management, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp650 juta kepada PT IIM. Selain itu, perusahaan juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 82.423.304.680.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT Insight Investments Management berupa pidana denda sebesar Rp 650 juta. Menghukum Terdakwa PT Insight Investments Management dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 82.423.304.680,” lanjut jaksa.

Aset Bisa Disita dan Dilelang

Jaksa menegaskan, apabila PT IIM tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset perusahaan dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.

Jika nilai aset tidak mencukupi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian kegiatan usaha perusahaan sebagai manajer investasi selama paling lama satu tahun.

“Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka usaha Terdakwa sebagai management investasi ditutup selama kurun waktu paling lama 1 tahun,” ujar jaksa.

Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai PT IIM tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Perusahaan juga dinilai secara aktif melakukan perbuatan melawan hukum demi memperoleh keuntungan yang tidak wajar.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah PT IIM mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.
Jaksa juga menegaskan uang pengganti yang dituntut merupakan hasil nyata yang diperoleh perusahaan dari pengelolaan Reksa Dana I-Next G2.

“Jumlah tersebut merupakan harta benda yang secara nyata, riil dan konkret telah diperoleh terdakwa PT IIM sebagai hasil dari rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan reksa dana I-Next G2,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, PT IIM dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Didakwa Terima Fee Rp41 Miliar

Sebelumnya, PT IIM didakwa menerima keuntungan sebesar Rp41,22 miliar sebagai fee manajer investasi dari penempatan dana PT Taspen senilai Rp 1 triliun pada Reksa Dana I-Next G2 sepanjang Mei 2019 hingga Januari 2025.

“Memperkaya Terdakwa sebesar Rp41.224.893.435 sebagai fee Manajer Investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025,” ujar jaksa Januar Dwi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan juga disebutkan PT IIM mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 dari portofolio investasi PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

“Turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 selanjutnya disebut Sukuk SIAISA02 yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” ujar jaksa.