KEADILAN – Gaya korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mirip minimarket. Pungutan liar (pungli) kecil-kecil namun karena jumlah korbannya sangat banyak hasilnya juga besar. Demikianlah tergambar dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dalam persidangan perkara korupsi BPN serang di Pengadilan Tipikor Serang Banten.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan bahwa adanya adanya pungutan tambahan di luar tarif resmi kepada masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Surat dakwaan langsung dibacakan Kepala Kejari Serang Dado Achmad Ekroni yang bertindak sebagai JPU.
Disebutkan, untuk balik nama, pemohon diduga dikenai tambahan Rp200 ribu hingga Rp350 ribu. Sementara pemecahan, pemisahan, dan penggabungan sertifikat mencapai Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per bidang.
Mantan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Serang, Banten, Taufik Rokhman didakwa memungut biaya tambahan kepada warga dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mengurus dokumen pertanahan.
JPU Dado Achmad Ekroni menyebut, warga yang tidak memenuhi permintaan pungutan tersebut akan dipersulit dalam mendapatkan pelayanan pertanahan.
“Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, permohonan pelayanan pertanahan yang sedang maupun yang akan diajukan selanjutnya akan dipersulit, diperlambat, atau tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya,” tandas Dado saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/09/2026).
Dalam dakwaan, Dado mengatakan praktik pungutan tersebut dilakukan sepanjang September 2024 hingga Februari 2026. Taufik disebut memiliki peran sentral dalam menentukan atau mematok besaran pungutan dari pemohon atau masyarakat.
Pada Seksi Survei dan Pemetaan, pemohon maupun PPAT disebut diminta menyerahkan biaya taktis sebesar Rp 500 per meter persegi untuk pelayanan pengukuran tanah. Selain itu, terdapat pemotongan sebesar 30 persen terhadap honorarium yang seharusnya diterima petugas ukur di lapangan.
Sementara pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, pungutan ditetapkan dengan besaran berbeda sesuai jenis pelayanan. Pelayanan balik nama dikenakan Rp200.000 hingga Rp350.000 per permohonan. Perubahan hak sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000 per permohonan. Kemudian pengecekan sertifikat dipungut Rp50.000 hingga Rp100.000 per sertifikat. Sementara pelayanan roya atau penghapusan hak dikenakan Rp150.000 hingga Rp250.000 per sertifikat.
Dado menyebut seluruh uang hasil pungutan tersebut dikumpulkan petugas pelayanan dan tidak disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara resmi.
Pungli Disebut untuk Biaya Kantor
Jaksa menyebut uang pungutan tersebut digunakan Taufik dan anak buahnya untuk berbagai keperluan. Di antaranya untuk pendanaan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), Tunjangan Hari Raya (THR), peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU), hingga biaya operasional kantor.
Biaya operasional yang disebut dalam dakwaan antara lain sewa gedung kantor sebesar Rp160 juta, kegiatan munggahan Rp19 juta pada 11 Februari 2026, serta buka puasa bersama sebesar Rp35 juta di Pondok Pesantren Al Fathoniyah Tembong pada 26 Februari 2026.
Selain untuk kepentingan kegiatan kantor, Taufik juga didakwa menerima aliran dana untuk kepentingan pribadi. Jaksa menyebut Taufik menerima transfer sebesar Rp35 juta pada akhir Februari 2026. Uang tersebut digunakan untuk biaya operasi mata.
“Terdakwa meminta disediakan uang sebesar Rp 35.000.000, yang kemudian dipergunakan oleh Terdakwa untuk biaya operasi mata,” ungkap Dado.
Taufik juga disebut menerima uang tunai sebesar Rp100 juta pada Desember 2025. Uang tersebut berasal dari pembagian biaya taktis atas permohonan pemecahan tanah dengan nilai total Rp200 juta.
Dalam dakwaan, Taufik disebut melakukan perbuatan tersebut bersama lima anak buahnya. Kelima orang tersebut yakni Pit Gunawan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) periode 2022-2023; Ahmad Munardi, Kasi PHP periode 2024-2025; dan Deni Marzuki, Kasi PHP periode 2025-2026. Kemudian Ade Kusnandar selaku Koordinator Substansi dan Petugas Ukur periode 2021-2025 serta Gunawan Wibisana yang menjabat Kasi Survei dan Pemetaan pada periode yang sama.
“Turut serta melakukan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” kata Dado.
“Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, per barengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” sambung Dado.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menanggapi dakwaan jaksa, para terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang dijadwalkan disampaikan pekan depan. Sidang yang dipimpin hakim Agus Hamzah tersebut ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi para terdakwa.
BACA JUGA: Kepala Kejati Kalbar Setujui 18 Permohonan Keadilan Restoratif








