KEADILAN– Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar. Hal itu disampaikan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” ujar Ronny, Kamis (3/7/2025).
Menurut Ronny, dasar tuntutan yang disampaikan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK dan tidak sesuai fakta persidangan. “Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan,” tegasnya.
Ronny justru memertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutan, tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap PAW. “Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada,” ujarnya.
Dari keterangan saksi kunci di persidangan, kata Ronny, uang suap berasal dari Harun Masiku dan bukan kliennya. Dia juga menilai tuduhan perintangan penyidikan tak berdasar.
“Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa? Saksi kunci menjelaskan bahwa sosok Bapak Itu 2 orang berbadan tegap,” papar Ronny.
Menurutnya hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law. Oleh sebab itu, dia menilai kasus ini bernuansa politik. “Tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law,” tegasnya.
Ronny menyebut ada rekayasa hukum dan politisasi atau balas dendam politik. Menurutnya, Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pledoi pekan depan.
Diketahui, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam kasus Harun Masiku oleh JPU KPK.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan setebal 1.300 halaman.
JPU menilai Hasto terbukti melakukan dua tindak pidana, yakni turut serta dalam dugaan suap Harun Masiku dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.








