KEADILAN– Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Johnny terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Memutuskan, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Jaksa menjelaskan, Johnny terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp8,032 triliun.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,00,” ungkap JPU.
Selain pidana pokok, mantan Sekjen Partai NasDem itu juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.
Jika dalam waktu yang ditentukan denda itu tidak dibayarkan, harta benda Johnny akan dirampas untuk negara.
Jika harta yang dimiliki Johnny Plate tidak cukup, hukuman tersebut diganti dengan 7,5 tahun penjara.
JPU menjelaskan, Johnny bersama sejumlah terdakwa lain yakni mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Sebanyak sembilan pihak dan korporasi disebut turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Menurutnya jaksa, Johnny telah menerima Rp17.848.308.000. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000. Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000 dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Tidak hanya perorangan, dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah ini juga disebut menguntungkan konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







