Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

KEADILAN- Mantan Anggota Komisi XI DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman divonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis menyatakan bahwa Sukiman terbukti menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS (sekitar Rp307,6 juta) atau totalnya mencapai Rp2,957 miliar terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim Sunarso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Tujuan penerimaan suap tersebut agar Sukiman dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan Rifa Surya mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018.

Persidangan vonis ini berlangsung menggunakan konferensi video, hanya majelis hakim yang berada di pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, berada di ruang rapat penuntutan Gedung KPK, dan terdakwa di ruang C 1 Gedung KPK.

Majelis hakim yang terdiri atas Sunarso, Duta Baskara dan Sofialdi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Sukiman seperti yang dituntut JPU KPK sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun,” imbuh Sunarso.

Putusan itu, berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 Ayat 1 Huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Terhadap putusan tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan Sukiman langsung menyatakan banding.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan