Ditsiber Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Penipuan Kripto

KEADILAN– Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Metro Jaya menangkap tiga orang sindikat penipuan online lintas negara.

Mereka menjerat korban dengan modus investasi saham dan kripto palsu. Aksi komplotan ini dilakukan melalui grup WhatsApp, akun Istagram dan Telegram, seolah-olah menjadi pakar saham dan pelatih investasi.

Para pelaku menjanjikan keuntungan tinggi kepada korban dengan modal kecil.

“Pelaku yang berhasil diamankan ada 3 orang, secara umum modusnya itu adalah penipuan daring atau online scam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor karena uang investasinya senilai lebih dari Rp 3,05 miliar raib.

Dari hasil penelusuran, para pelaku mengaku sebagai sekuritas dan pedagang aset digital (PAKD) yang mengelola investasi saham dan kripto. Mereka menipu korban dengan memamerkan metode trading menang terus untuk membangun kepercayaan.

“Seolah-olah sebagai sekuritas dia menawarkan korban untuk trading saham, jual-beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara-cara supaya menang, menguntungkan dan lain sebagainya. Kemudian seolah-olah sebagai PAKD, seolah-olah sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital menawarkan trading kripto,” jelas Ade Ary.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan, para pelaku ditangkap di Singkawang Barat, Kalimantan Barat, dengan bantuan Polres setempat.

Ketiganya diketahui terhubung dengan jaringan internasional yang bermarkas di Malaysia.

Menurut Fian, para pelaku menciptakan identitas palsu di ruang digital. Cukup bermodal kartu prabayar dan nomor telepon, mereka bisa membuat akun dengan profil apa saja.

“Jadi istilah everybody can be anybody itu bisa diwujudkan dengan cara mereka membeli kartu prabayar tersebut. Kemudian membuat profile sesuai dengan profile yang mereka inginkan. Selanjutnya menyebarkan konten penipuan,” ujar dia.

Konten yang disebarkan pun tampak profesional. Ada logo, tautan, bahkan kelas pelatihan virtual yang meniru perusahaan investasi resmi. Semua itu digunakan untuk membujuk korban agar menyetorkan uang ke rekening perusahaan fiktif yang telah disiapkan.

Semantara itu, Kasubdit III Ditsiber AKBP Raffles Langgak Putra menambahkan, penipuan berawal dari iklan di media sosial yang menjerat korban untuk bergabung ke grup WhatsApp. Di sana, korban mendapat pelatihan seolah-olah dari seorang profesor investasi asal Amerika Serikat.

“Di dalam WhatsApp group itulah korban mendapatkan coaching, pelatihan, pembelajaran tentang bagaimana membaca naik turunnya sebuah saham maupun aset keuangan digital,” jelasnya.

Si ‘profesor’ sempat memprediksi harga saham yang benar, membuat korban percaya bahwa ia ahli membaca pasar. Ia kemudian menakut-nakuti korban bahwa pasar saham akan runtuh pada bulan Juni, dan menyarankan agar segera beralih ke investasi aset kripto.

“Sehingga itu membuat korban percaya dan melakukan investasi dengan total sebanyak Rp 3.050.000.000,” ucap dia.

“Semua uang korban tersebut ditransfer ke rekening atas nama perusahaan di berbagai bank. Salah satunya adalah perusahaan PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi. Dari PT-PT ini sebetulnya bisa dicek tidak ada hubungannya dengan perdagangan aset keuangan digital maupun saham atau sekuritas,” sambung dia.

Dari hasil penyelidilan polisi, tiga orang tersangka berperan sebagai pencari nominee atau pemeran pengganti yang digunakan untuk membuka rekening dan mendirikan perusahaan fiktif.

Rekening dan dokumen tersebut kemudian dikirim ke Malaysia untuk digunakan oleh sindikat utama dalam menjalankan aksi penipuannya.

“Jadi tiga orang ini ada di klaster pertama, klaster di Indonesia, yang bertugas mencari sebanyak-banyaknya saksi-saksi atau masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk melakukan pembuatan rekening, pembuatan perusahaan, maupun pembuatan akun kripto,” ucap dia.

Harga per rekening dipatok Rp 5 juta, sementara satu perusahaan dihargai Rp 30 juta.

Dari perbuatannya ini, tersangka RJ mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 100 juta, tersangka LBK mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 120 juta, dan tersangka NRA perempuan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan