KEADILAN– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbicara tentang dua hal penting terkait narkoba. Pertama, soal tren narkoba baru yakni kandungan ketamine dan etomidate, dimana akan ada peraturan hukum yang mengatur penyalahgunaan narkoba.
Kedua, mengenai rehabilitasi terhadap pecandu narkoba suatu hal penting.
“Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan, saat ini terjadi trend baru yang cukup mengkhawatirkan yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa Ketamine yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, serta Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” ujar Sigit dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 214,84 Ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto Rabu (29/10/2025).
Ia mengatakan memang belum ada peraturan terkait kedua kandungan yang disalahgunakan tereebut.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam membuat peraturan itu. Nantinya, pengguna tersebut tentu akan bisa dipidana.
“Oleh karena itu, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamine dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika,” ucap Sigit.
“Termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika. Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” sambungnya.
Selain itu, Sigit juga menekankan pentingnya rehabilitasi dalam pemberantasan narkoba.
“Hal lain yang tidak kalah penting adalah upaya rehabilitasi terhadap pecandu narkoba agar dapat sembuh dari ketergantungan. Untuk itu, Polri senantiasa mendorong penguatan upaya rehabilitasi sebagai salah satu langkah untuk memulihkan korban penyalahgunaan narkoba sehingga dapat diterima kembali di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sigit mengatakan rehabilitasi harus diperkuat untuk memulihkan kondisi penyalahguna narkoba.
Ia mengungkapkan, ada 615 lembaga rehabilitasi di seluruh Indonesia. Jumlah itu terdiri dari 393 rehabilitasi medis dan 222 rehabilitasi sosial.
“Faktanya, belum semua kabupaten/K
Kota memiliki lembaga rehabilitasi untuk menampung para korban pecandu narkoba, sehingga dibutuhkan kerjasama seluruh Kementerian/Lembaga serta stakeholder terkait terutama Kemenkes, Kemensos, BNN, dan Pemerintah Daerah untuk terus menyediakan tempat rehabilitasi yang memadai,” papar Sigit.
Kapolri meyakini lembaga rehabilitasi yang memadai dapat memulihkan para pecandu narkoba dan mencegah mereka kembali menjadi pecandu. Fasilitas rehabilitasi yang tak memadai atau dengan metode ekstrem malah berbahaya.
“Kehadiran lembaga rehabilitasi yang memadai dengan metode penanganan yang tepat, sangat penting untuk menuntaskan proses pemulihan pecandu narkoba, sehingga korban penyalahgunaan narkoba tidak kembali menjadi pecandu. Sebaliknya, fasilitas yang tidak memadai dan metode penanganan yang ekstrem dapat mengakibatkan kematian,” pungkas Sigit








