KEADILAN- Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta periode 2016-2018 Bina Mardjani didakwa korupsi senilai Rp200 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/4/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa Bina Mardjani bersama-sama dengan Direktur PT Garuda Technologi Bambang Supriyadi korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT INTI (Persero) anggaran tahun 2017-2018.
Keduanya diduga secara melawan hukum terkait pengajuan dan penerimaan tiga fasilitas kredit proyek dari PT Bank Jateng Cabang Jakarta l dengan menggunakan dokumen fiktif.
“Terdakwa Bina Mardjani telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan Bambang Supriyadi selaku Direktur PT Garuda Technology (dilakukan penuntutan secara terpisah), Welly Bordus Bambang selaku Direktur Utama PT Mega Daya Survei Indonesia, Boni Marsapatubiono selaku Direktur Utama PT Samco Indonesia, dan Endra Krisdianto selaku Direktur Keuangan PT Samco Indonesia,” kata Jaksa Gusti M. Sophan dalam surat dakwaannya.
Menurut Jaksa, korupsi terjadi pada pekerjaan pengadaan peralatan dan materiil khusus pendeteksi jaringan komunikasi elektronik di Polda Banten dan juga pada pekerjaan Pengadaan Suku Cadang dan Ground Support Equipment (GSE) di Kepolisian Perairan dan Udara Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
“Yang dalam pengajuannnya tanpa dilengkapi dokumen jadwal waktu pelaksanaan proyek (time schedule project) serta menggunakan uang fasilitas kredit tidak sesuai peruntukannya,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat Bina Mardjani dengan dakwaan subsidaritas dan kumulatif terkait korupsi dan pencucian uang, Pertama, dakwaan primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.













