KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Hari ini, Rabu (8/10/2025), penyidik KPK memeriksa Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Direktorat Pelayanan Haji dan Umrah Kemenag Saiful Mujab sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Saiful sudah mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB.
“Yang bersangkutan sudah hadir untuk dilakukan permintaan keterangan oleh Penyidik di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (8/102025).
Selain dia, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki.
Sebelumnya, Selasa (7/10/2025), KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak penyelenggara haji. Mereka adalah Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi, Direktur Utama PT Thayiba Tora Artha Hanif, dan Muhammad Iqbal Muhajir yang merupakan karyawan swasta.
Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka di kasus ini. Lembaga antirasuah masih membutuhkan waktu untuk memeriksa pihak-pikah lain untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak.
KPK juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan. KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dalam kasus ini.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejauh ini KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Adapun barang bukti yang disita KPK berupa dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.








