KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing setelah dari tiga orang saksi yang diperksa di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (23/10).
Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan dan penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing terkait dugaan kasus korupsi kuota haji dan umroh,’ kata
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, ketiga saksi tersebut adalah pihak dari biro perjalanan haji atau umroh berinisial LWS, MM, dan AB.
Budi mengatakan AB merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kakanwil Kemenag DIY adalah Ahmad Bahiej.
Diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Yang disorotI pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000








