KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulayana memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan (Konsel) memimpin langsung jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaksanakan petunjuk dan arahan Jampidum terkait penyelesaian perkara guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis ini (24/10/2024). Selain itu, Jampidum juga memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar secara langsung memantau dan mengamankan pelaksanaan petunjuk Jampidum di persidangan perdana tersebut.
Hal itu disampaikan Jampidum kepada keadilan.id, Kamis pagi (24/20/2024). “Perintah itu kita keluarkan Rabu malam (23/10/2024) pukul 18.35 WIB,” ujar Asep N Mulyana.
Menurut Jampidum, perintah agar Kajari Konawe Selatan Ujang Sutisna turun langsung sebagai JPU agar
Tidak ada bias dan jeda komunikasi saat petunjuk Jampidum diimplementasikan di persidangan. Selain itu agar Kajari bisa melaporkan berbagai dinamika yang terjadi di lapangan secara langsung penanganan perkara guru honorer Supriyani.
Dalam kesempatan itu, Jampidum juga menyampaikan kepada Kajati Sulawesi Tenggara untuk secara pro aktif memantau langsung pelaksanaan persidangan yang dilaksanakan di PN Andoolo, serta segera melaporkan sesegera mungkin berbagai dinamika yang terjadi di lapangan. Bahkan Asep Mulyana juga menyarankan Kajati Hendro Dewanto agar penanganan perkara tersebut tidak berlarut-larut. “Saya minta agar Pak Kajati segera menuntaskan penanganan perkara Bu Supriyani, sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan,” ungkap Asep dalam percakapannya melalui telepon.
Untuk itu, Jampidum telah menyiapkan petunjuk tuntutan yang disampaikan kepada Kajari Konawe Selatan, agar dapat dibacakan pada persidangan yang digelar hari kamis ini. “Saya harapkan Kajari Konawe Selatan selaku Jaksa Penuntut Umum menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim di Persidangan, agar tuntutan dapat dibacakan pada hari kamis besok,” cerita Asep Mulyana kepada keadilan.id terkait perintahnya kepada Kajari Konawe Selatan Rabu malam itu.
Ketika ditanya, apakah pembacaan surat dakwaan yang disampaikan pada hari yang sama dengan surat tuntutan (requisitor) tidak bertentangan dengan hukum acara? Dengan sigap mantan Kajati Jawa Barat itu menjawab, “Tidak bertentangan dengan KUHAP, sepanjang setelah pembacaan surat dakwaan tetap diberikan kesempatkan kepada terdakwa maupun penasehat hukum untuk menyampaikan eksepsi atas Surat Dakwaan Jaksa, serta setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk disampaikan di depan Majelis Hakim. Ini berarti bahwa tahapan-tahapan persidangan yang dimulai dari pembacaan surat dakwaan, eksepsi oleh terdakwa/penasehat hukum, pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya, sampai pemeriksaan terdakwa selesai, baru JPU membacakan surat tuntutannya di depan sidang pengadilan. Nah kalo semua tahapan persidangan sesuai KUHAP telah dilaksanakan, apa yang salah jika kemudian JPU meminta pada Majelis Hakim untuk membacakan requisitor pada hari yang sama,” kata Asep balik bertanya.
Pemikiran Asep Mulyana itu didasarkan pada asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan, yang menjadi salah satu fondasi utama dalam pelaksanaan proses peradilan pidana dalam seluruh tingkat peradilan, sebagaimana yang dicantumkan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Yang penting semua pihak telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan secara merdeka dan obyektif di muka persidangan yang terbuka untuk umum, sehinga masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan secara fair. “Untuk apa menunda-nuda proses hukum yang seharusnya bisa segera dituntaskan. Ingat itu prinsip justice delayed is justice denied,” pungkas Asep Mulyana.
BACA JUGA: Tragedi Guru Honorer, Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan Dieksaminasi, Ini Penjelasan Jampidum