Korupsi Impor, Jaksa Periksa Lagi 5 Pejabat Kemendag

KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021, Senin (18/4). Sebanyak enam orang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai kesaksiannya dan lima diantaranya merupakan pejabat di Kementerian Perindustrian.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya menyebutkan saksi-saksi yang dari Kementerian Perindustrian adalah mereka yang bertugas di Direktorat Industri Logam Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

“Mereka dengan inisial NN, BS, RA, FI dan MH,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan kelima saksi dari Kemenperin memiliki posisi yang berbeda. NN selaku Koordinator Subdit Industri Logam Hilir, RA selaku Koodinator Industri Logam Besi, MH selaku Sub. Koordinator Pemberdayaan Industri dan FI selaku Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Trasnportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

“Sedangkan BS selaku Direktur Industri Logam Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Trasnportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian,” lanjutnya.

Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa
BHL selaku Owner/Pemilik dari PT Meraseti Group yang terdiri dari PT Meraseti logistic Indonesia; PT Meraseti Transportasi Indonesia; PT Meraseti Maritim Indonesia; PT Meraseti Digital Kreatif; PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya.

“Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” sebutnya.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah secara resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan pada Rabu 16 Maret 2022 lalu. Keputusan ini tertuang setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Ketika penyelidikan, telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perijinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh enam Importir.

Memang sejak 2016 hingga 2021, ada enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS). Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Direktur Impor atau Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI atas dasar permohonan dari importir.

Dan ke-enam perusahaan importir tersebut yakni PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera dan PT Perwira Adhitama.

Para importir tersebut beralasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan strategis nasional (PSN) berupa jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN.

Adapun perusahaan BUMN tersebut yaitu PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, serta PT. Pertamina Gas (Pertagas).
Dan ternyata, perusahaan-perusahaan milik negara tersebut tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material baik besi, baja, baja paduan dengan enam importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.

Dan Kemenperin sendiri pernah digeledah oleh penyidik pada Rabu (30/3) lalu. Penggeledahan yang berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022 tersebut berhas