Buntut Pecat Ipda Rudy Soik, Komisi III DPR Panggil Kapolda NTT

KEADILAN – Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga buntut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Rapat tersebut digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Kami merespons kasus dugaan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT, kasus ini berimbas pada pemberhentian dengan tidak hormat oknum polisi tersebut,” kata Habiburokhman dalam rapat.

Habiburokhman menegaskan, pihaknya ingin mengetahui peristiwa tersebut secara jelas. Komisi III juga menghadirkan Ketua Jaringan Nasional Anti-Tindak Perdagangan Orang (TPO), Rahayu Saraswati.

“Maka Komisi III DPR RI ini ingin mendengarkan penjelasan dari pihak Jaringan Nasional Anti-TPO yang dipimpin oleh Ibu Rahayu Saraswati terlebih dahulu kemudian penjelasan dari Kapolda NTT mengenai penjatuhan hukuman PTDH terhadap oknum polisi saudara IPDA Rudy Soik,” jelasnya.

Namun Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengklaim Ipda Rudy Soik mendapat sanksi PTDH bukan imbas dari penyelidikan kasus mafia BBM. Rudy dipecat kata Daniel, karena akumulasi pelanggaran selama bertugas. Rudy disebut telah melakukan empat pelanggaran disiplin sebelum dipecat dari kepolisian.

Daniel mengklaim pelanggaran etik pertama yang dilakukan Rudy adalah tertangkap sedang karaoke saat jam dinas bersama 3 anggota polisi lain. “Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol,” kata Daniel.

Daniel menyebut pelanggaran etik tersebut kemudian dijatuhi hukuman berupa minta maaf dan penempatan khusus selama 7 hari. Dari keempat anggota polisi yang dijatuhi sanksi minta maaf dan penempatan khusus itu hanya Rudy yang tidak menerima dan mengajukan banding.

“Dan pada saat sidang banding menurut hakimnya, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan seluruh membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam. Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya,” bebernya.

Selain itu Daniel mengklaim Rudy kemudian melakukan inisiatif untuk melakukan penyidikan mafia BBM usai dijatuhi sanksi etik tersebut. Inisiatif penyidikan tersebut sebagai upaya framing atas permasalahan pelanggaran etik yang terjadi.

“Selalu mengakui bahwa tindakan di karaoke ini adalah dalam rangka anev (analisis dan evaluasi) kasus BBM. Kemudian selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safehouse mereka untuk rapat,” katanya.

Tak hanya itu, Daniel menjelaskan Rudy turut memfitnah Propam yang memeriksa dirinya menerima setoran dari mafia BBM. Fitnah itu kemudian membuat Rudy kembali dijatuhkan sanksi etik.

Daniel menuturkan Rudy juga kembali dijatuhi etik dengan beberapa kali ditemukan tidak berdinas selama 3 hari berturut-turut dengan terbang ke Jakarta.

Terakhir, kata Daniel, Rudi akhirnya dipecat lantaran menyalahi SOP penyidikan dengan memberikan garis polisi terhadap drum-drum yang diduga terkait mafia BBM.

“Pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur yang dikenakan tindakan KKEP dan itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Ditunda, KPK: Perlu Koordinasi